January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Karena IUP, PT Fajar Usaha Sejahtera Gugat Bupati Bulungan

Gugatan PT. Fajar Usaha Sejahtera kepada Bupati Bulungan di PTUN Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala Daerah dan Kepala Dinas ESDM disejumlah daerah digugat oleh perusahaan pertambangan terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kali ini PT. Fajar Usaha Sejahtera menggugat Bupati Bulungan, Kalimantan Utara. Gugatan kepada bupati itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada Kamis, 16 Februari 2023 dengan Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual, Nomor Perkara 5/G/TF/2023/PTUN.SMD.

Dalam gugatannya, PT. Fajar Usaha Sejahtera memohon kepada hakim agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Fajar Usaha Sejahtera berupa Keputusan Bupati NOMOR 445.2/K-IV/540/2010, Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Fajar Usaha Sejahtera Tanggal 29 April 2010 kepada Gubernur Kalimantan Utara.

Penggugat juga memohon kepada hakim, agar Mewajibkan tergugat untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Fajar Usaha Sejahtera berupa Keputusan Bupati Bulungan NOMOR 445.2/K-IV/540/2010 , Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT. Fajar Usaha Sejahtera Tanggal 29 April 2010 kepada Gubernur Kalimantan Utara.

Sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Penggugat juga memohon agar majelis hakim Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: