January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jaksa Masuk SMKN 1 Samarinda

Jaksa Masuk SMKN 1 Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kamis tanggal 16 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar di SMKN 1 Samarinda Jl. Pahlawan No.4 Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat Tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) serta dihadiri oleh peserta siswa-siswi dari SMKN 1 Samarinda sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dengan mengikutsertakan Alifia Annassyakira Azzahra Irawan dan Rizky Nur Hidayat (Juara III Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Samarinda dari MAN 1 Samarinda).” ujar Toni Yuswanto kepada media ini.

Lanjutnya, dalam kegiatan JMS dibuka langsung oleh Bapak Agus Tridojo, S.Pd.MM selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Samarinda dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Tim JMS Kejati Kaltim. Selama kegiatan JMS, siswa-siswi nampak antusias dengan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah merupakan bentuk kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan sasaran kegiatan khusus ditujukan kepada generasi muda usia sekolah dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga generasi muda memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai penerus cita-cita pembangunan bangsa. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme. Adapun maksud dilakukan kegiatan ini adalah kedepannya terbentuk kesadaran hukum generasi muda dan menanamkan jiwa dan mental Nasionalis bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dengan memperkenalkan hukum sejak dini nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham Radikal, Komunis dan Teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia,” pungkasnya. (QR/Disdikbud/Kejati Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: