February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bahas IUP, Pimpinan DPRD Kaltim Surati Gubernur

Seno Aji

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pernyataan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang akan meminta penjelasan sekretaris daerah terkait sejumlah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk soal 21 IUP palsu ternyata tidak hanya isapan jempol. Melalui pimpinan DPRD, pansus mengundang Sekdaprov dan sejumlah instansi terkait untuk membahas itu.

Pimpinan dewan pun berkirim surat kepada gubernur Isran Noor agar menugaskan Sekretaris Daerah dan kepala dinas untuk Rapat Dengar Pendapat. Surat pimpinan dewan itu Menindaklanjuti Surat Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan Nomor: 14/Pansus-Inv/II/2023 tanggal 13 Februari 2023.

“Mohon kiranya Saudara Gubernur Kalimantan Timur dapat menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan pada Rabu 22 Februari 2023,” bunyi surat Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dengan surat nomor 160/1II-288/Set.DPRD tanggal 13 Februari 2023.

Sebagaimana ditulis media sebelumnya, Panitia Khusus (pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim “melaporkan” pada Kejaksaan dan Kepolisian daerah adanya ribuan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Pansus juga melaporkan kasus 21 IUP palsu. Laporan itu disampaikan Muhammad Udin Wakil Ketua Pansus secara terbuka dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur, Senin (6/2/23).

“Area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Potensi kerugian minimal Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi atau pasca tambang telah kadaluarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi atau pascatambang. Potensi kerugian Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai Amdal dan potensi kerugian minimal Rp199,9 miliar atas penambangan tanpa izin,” tegas M Udin dalam rapat paripurna yang dihadiri pihak kejaksaan, kepolisian, TNI dan juga pengadilan.

Sebagaimana diketahui terbongkarnya 21 palsu ini karena mafia tambang mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok. Permohonan pertama melalui surat gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Di surat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur ke dua Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021, hanya dalam hitungan 7 hari surat gubernur yang keduanya palsu itu meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: