January 21, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Punya SHM, Lahan Hamsah Tak Diganti PT. PHM

Rima Hartati Ferdian dan M Udin dari Komisi I DPRD Kaltim usai melakukan pengecekan lahan milik Hamsah di Sepatin, Selasa (7/2/23).

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I DPRD Kaltim memastikan, pemilik lahan Bersertifikat Hak Milik (SHM) bernama Hamsah warga Sepatin di Kutai Kartanegara yang kini lahan empangnya sudah berubah karena ada kegiatan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PT. PHM), belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan milik pemerintah tersebut.

“Ditemukan dilapangan bahwa warga yang bernama pak Hamsah tidak adanya pembayaran dari pihak Pertamina menurut tim komisi I, tapi menurut dari Pertamina bapak Hamsah sudah bayar,” jelas Rima Hartati Ferdian disampaikan anggota Komisi I DPRD Kaltim pada media ini usai melakukan pengecekan lahan milik Hamsah Selasa (7/2/23).

Politisi PPP ini menegaskan, temuan Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan pada saat pengecekan di lapangan, Hamsah tidak mendapat ganti rugi atau tidak ada pembayaran dari PT. PHM sebagaimana warga lain yang lahannya satu petak dengan Hamsah.

“Kami tegaskan komisi I tidak adanya pembayaran dengan bapak Hamsah,” pungkasnya.

Dalam pertemuan di lahan yang jadi persoalan tersebut, Komisi I mempertanyakan alasan PT. PHM tidak melakukan pembayaran lahan milik Hamsah yang secara nyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Perwakilan PT. PHM menjelaskan, pembayaran yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dari TIM Terpadu Pemkab Kutai Kartanegara dan mereka juga tidak mengetahui ada sertifikat selain milik H. Benu di petak lahan itu.

“Kami tidak tahu kalau di sini ada 2 sertifikat,” kata salah satu perwakilan PT. PHM, Selasa (7/2/23).

Dalam pengecekan ke lapangan oleh Komisi I, hadir pemilik lahan Hamsah dan istrinya, kemudian PT. PHM, dan juga pemilik lahan yang sudah dibayar yaitu Fitri anak H. Benu. Pemilik Lahan Hamsah mengaskan, dirinya memiliki lahan itu dengan sertifikat, namun belum ada ganti rugi lahan dari PT. PHM.

Sebelumnya Ketua Komisi I Baharuddin Demu menjelaskan bahwa komisi I menemukan fakta dilapangan jika Hamsah selalu pemilik tanah bersertifikat hak milik yang lahanya terganggu oleh PT. PHM tidak pernah menerima ganti rugi, sedangkan pemilik tanah lainya dipetak tanah yang sama mendapatkan ganti rugi.

“Saat ini kan kita ada di sepatin sedang meninjau tanahnya Pak Hamsah dan ternyata sudah dibebaskan oleh PT. PHM. Setelah kita lakukan pengecekan Pak Hamsah ini tidak pernah menerima ganti rugi. Saya ingin sampaikan kepada pemerintah dan kepada tim terpadu maupun juga kepada PT. PHM kedepannya kalau ingin membebaskan itu harus teliti jangan tidak teliti dan kalau perlu ya dia (PHM) harus memberi pemberitahuan ke DPRD, bukan kami mau intervensi tapi kami tidak ingin rakyat kami menjadi korban persoalan begini,” tegas politisi senior Partai Amanat Nasional.

Anggota komisi I M. Udin mengingatkan kepada PT. PHM untuk bertanggungjawab atas fakta temuan dilapangan, karena Hamsah terbukti memiliki lahan yang sah dengan bukti sertifikat, namun perusaahan telah mengganggu tanah itu tidak melakukan ganti rugi.

“Pak Hamsah ini kan punya tanah dan bukti yang sah berupa sertifikat hak milik.Nah tanah ini terganggu oleh PT.PHM, tapi tidak mendapat ganti rugi. Fakta sudah jelas. PT. PHM harusnya bertanggungjawab karena telah menganggu tanah milik pak Hamsah, bentuk pertanggungjawabannya harus membayar mengganti rugi,” tegas M. Udin politisi partai Golkar. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: