April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gugatan PT. Delinda Jaya Mulia ke Kadis ESDM Kaltim Tidak Diterima

Kantor Dinas ESDM Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Untuk kesekian kalinya Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kaltim di gugat perusahaan pertambangan Batubara di Daerah ini, namun yang menarik putusan Pengadilan kali ini majelis hakim tidak menerima gugatan Penggugat yaitu gugatan PT. Delinda Jaya Mulia.

Pada Jumat, 28 Oktober 2022 PT. Delinda Jaya Mulia melakukan gugatan ke Kadis ESDM Kaltim dengan Nomor Perkara 38/G/TF/2022/PTUN.SMD dengan Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. PT. Delinda Jaya selaku penggugat memohon kepada majelis hakim Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak SAH secara hukum “tindakan” Tergugat yang tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan PT. Delinda Jaya Mulia milik Penggugat dalam Rapat Rekonsilisasi Finalisasi Data IUP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ditjen Mineral dan Batubara , Gedung Muhammad Sadli III, Jakarta sehingga IUP PT. Delinda Jaya Mulia milik Penggugat tidak terdaftar dalam database Ditjen Mineral Minerba merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige oeverheidsdaad).

Mewajibkan dan/atau memerintahkan Tergugat untuk memproses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik Penggugat PT. Delinda Jaya Mulia agar dapat dimasukkan dalam daftar rekonsiliasi sehingga menjadi database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

Majelis hakim dalam Amar Putusan dalam pokok perkara Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.524.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). Putusan dibacakan Selasa, 7 Februari 2023 sebagaimana dilansir situs resmi PTUN Samarinda. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: