May 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komisi IV DPR RI Temukan Ini di PT Mulia Persada Kartanegara

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dan Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono foto bersama saat menertibkan kawasan tambang batu bara yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (25/1/2023). Foto: Dipa/Man

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi IV DPR RI bersama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan kawasan tambang batu bara yang izinnya dipegang oleh PT Mulia Persada Kartanegara, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan ini telah beroperasi di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menyesalkan bahwa eksploitasi tambang batu bara telah yang merusak lingkungan dan ekosistem alam, dan pastinya merugikan negara. Ia menjelaskan bahwa perlunya turun tangan negara untuk menghukum setegas-tegasnya.

“Keluhan masyarakat, seperti sumber air yang bermasalah, jalan yang berlubang dan berbahaya buat masyarakat. Kita mendorong kepada pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, memberikan ruang lingkup pemerintah dan aparatnya untuk melakukan penertiban dan penindakan secara perdata ataupun pidana,” pungkas Andi saat diwawancarai Parlementaria, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (25/1/2023).

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono juga menambahkan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain, baik itu pemerintah, Kepolisian bahkan Kejaksaan. Diperlukan sinergi yang sigap dari seluruh instrumen yang berkaitan. Dimana salah satu kasus ditemui ialah perusahaan belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia harap agar kasus ini bisa cepat diproses secara hukum.

“Tadi saat kami tinjau salah satu kawasan tambang batu bara disini, salah satu operator menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah ada. Namun, kami melihat kesalahan dimana perusahaan seharusnya memiliki IPPKHnya terlebih dahulu, kemudian IUP baru dikeluarkan. Karena itu, hari ini pun kali langsung berikan penyegelan dikawasan ini,” tegasnya sebagaimana dilansir www.dpr.go.id.

Komisi IV DPR RI akan menidaklanjuti kasus ini melalui rapat kerja gabungan dengan seluruh instrumen terkait. Tentu saja, sekaligus menginventarisir dan mengusulkan penyegelan terhadap tambang di kawasan hutan yang belum ada izinnya. Intinya, Komisi IV mendorong pemerintah agar dengan tegas menindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Lingkungan dan Kehutanan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: