January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gugatan PKPU PT.GBE ke PT.Cahaya Fajar Kaltim Dikabulkan

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Perusda Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan pada 23 Oktober 2002 dengan PERDA Nomor 08 Tahun 2002. Kemudian perusahaan plat merah itu mengalami perubahan dalam regulasinya yaitu terbit Perda Nomor 05 tahun 2011.

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Modal dasar Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp.126.000.000.000,dengan jumlah saham 126.000 lembar, dengan nominal Rp.1.000.000,per lembar. Ditegaskan dalam ayat (2) bahwa Modal dasar seluruhnya merupakan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian Pada tanggal 16 Maret 2003 Bersama dengan Kaltim Elektrik Power, Perusda Ketenagalistrikan mendirikan anak Perusahaan yang bernama Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

PT.Fajar Cahaya Kaltim saat ini sedang di gugat perdata khusus, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya oleh PT.Graha Benua Etam (PT.GBE) dengan kuasa hukum Muhammad Anggi Saputra. Gugatan didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Petitum pemohon adalah , Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.

Menyatakan Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari.
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu perdamaian.

Menunjuk dan Mengangkat Patriana Purwa, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-38 AH.0403.2019.

Rianto Abimail, S.E., S.H., MAK., Ak., CA., CPA., AUST., BKP., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-195 AH.04.03.202.

Hery Gosby Siregar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-375 AH.04.05-2022;

Ragan Varian Antariksa, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-205.

Pardomuan Oloan, S.T., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-334 AH.04.03-2019. Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU.

Menyatakan besaran biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir. Membebankan biaya permohonan ini kepada termohon PKPU.

Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 22 Juni 2023 Hakim dalam Putusan PKPU Sementara dalam Amar Putusan Mengadili, Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari Pemohon PKPU tersebut.

Menetapkan PT. Cahaya Fajar Kaltim , suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Menunjuk Khusaini, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas. MengangkatPatriana Purwa , S.H., RIANTO ABIMAIL, S.E., S.H., MAK., Ak., CA., CPA., AUST., BKP., Hery Gosby Siregar, S.H., Ragan Varian Antariksa , S.H., M.Kn. dan Paradomuan Oloan, S.T., S.H. sebagai pengurus dalam perkara PKPU di atas.

Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini dinyatakan selesai.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: