kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPK Minta Gubernur Tindaklanjuti Temuan Ini

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemerisaan terinci selama 30 hari. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim TA 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 telah di dukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 adalah -Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim, yaitu Pelaksanaan atas 35 Paket Pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai, Rp543,08 juta dan denda keterlambatan Rp715,68 juta.

Pengelolaan keuangan pada BLUD belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesiai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang Remuneras, BLUD, kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD Rp21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya baik melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas Properti Investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan aset belum dapat disajikan dalam Neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim.

Dalam siaran persnya BPK juga mengungkapkan adanya sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 43 rekomendasi.

Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjut, oleh Gubernur Kaltim beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: