Gratispol Bakal Dihentikan Gubernur Rudy Mas’ud, Jika Mahasiswa…….

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Gubernur Rudy Mas’ud memiliki sejumlah program unggulan yang merupakan janji politiknya. Salah satu program itu adalah gratispol untuk pendidikan dari jenjang SMA/SMK hingga perguruan tinggi. Program gratispol sudah berjalan 1 tahun, namun sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengejutkan banyak pihak. Rudy Mas’ud, orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Kaltim, menyatakan kesiapannya untuk menghentikan program gratispol jika para mahasiswa menyetujuinya.
“Yang terakhir tadi berkaitan dengan Gratispol, ini Gratispol, kewenangannya ada di sini. kita putuskan bersama sama disini! bikin saja pakta, dihapuskan? Dicabut? Kalau Anda setuju buat surat tanda tangan di sini, saya cabut tahun depan.” tegas Gubernur Rudy di hadapan para demonstran di kantor gubernur Rabu (21/10/2026).
Gubernur Rudy menawarkan sejumlah opsi kepada para pengunjuk rasa terkait dengan pelaksanaan gratispol tersebut, misalnya dievaluasi, diperbaiki atau ada opsi lainnya.
“Kalau pengen dievaluasi? Kita putuskan kewenangannya ada di sini. Adek-adek maunya bagaimana? Kalau diperbaikin kita perbaikin. Ini prosesnya kami tidak sendiri, ada DPRD, Ada BPK, Ada BPKP, Ada Kejaksaan, Ada Kepolisian, ada Kemendagri karena ini semuanya di evaluasi. Kalo adek-adek inginnya diperbaiki, apa yang diinginkan, sampaikan! Itulah mengapa kami mau menyampaikannya di dalam, biar dinas-dinas terkait bisa bersama sama,” jelas Rudy.
Sebagaimana diberitakan media sebelumnya, untuk diketahui, dalam laporannya, BPK RI mencatat adanya kelebihan pembayaran beasiswa sebesar Rp 1,05 miliar. Selain itu, terdapat dana sekitar Rp 2,10 miliar yang disebut tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya.
Baca juga: PPTK Belum Mau Bicara, Terkait Laporan Dugaan Korupsi Seragam Gratispol di Kejati
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan pengadaan seragam gratispol untuk SMA/SMK yang bermasalah.
Disdikbud merealisasikan Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik berpedoman pada Kepgub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Disdikbud diketahui permasalahan Verifikasi dan validasi data penerima seragam tidak memadai. Kemudian Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang dan Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.
BPK juga mengungkap fakta, terdapat potensi 611 (470 + 141) peserta didik tidak menerima perlengkapan sekolah sesuai kebutuhan.Terdapat 719 perlengkapan seragam sekolah tidak dapat dimanfaatkan oleh peserta didik Kelas X lainnya yang belum mendapatkan perlengkapan seragam sekolah.
Terdapat potensi barang hilang, rusak, dan/atau disalahgunakan atas barang yang tidak disalurkan dan tidak dicatat sebagai persediaan senilai Rp131.077.625,00 (Rp117.690.060,00 + Rp13.387.565,00).Hasil pekerjaan tidak diterima tepat waktu dan penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan karena tidak adanya dokumentasi penerimaan barang yang akurat.
BPK juga mengungkapkan pengendalian Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah tidak dapat dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. PPTK pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai, tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan.(AZ)



