FPHI Tegaskan Kasus Rehab DPRD Kaltim Rp55 M Bakal Masuk Pengadilan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim senilai Rp55.000.703.000 tahun anggaran 2024 sudah dilaporkan dilaporkan Aktivis mahasiswa masyarakat tahun 2025 lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hingga tahun 2026 belum jelas tindaklanjutnya. Proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, dibiayai dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 melalui DPUPR Kaltim. Pekerjaan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas. Kontrak bernomor 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Kalimantan Timur menegaskan bahwa, kasus rehab DPRD Kaltim tersebut akan masuk ranah pengadilan.
” Insya allah minggu ini akan kami daftarkan ke PN Samarinda, terkait perkembangan penanganan case dugaan korupsi rehab Rp55 milyar yang terkesan lambat ditangani oleh kejati kaltim, padahal sudah 2 lapdu yang masuk, dan ramai menjadi perhatian publik di kaltim dan Nasional kala itu, ada apa kok jalan merangkak atau lambat tak masuk akal. Melalui upaya prapid ( praperadilan) inilah akan terjawab semuanya. FPHI akan mecoba menanyakan hal tersebut dalam materi pokok prapid ini,” ujar Faisal SH.MH ketua FPHI Kaltim pada media ini Senin (12/10/2026).
Baca juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Rehab Rp55 M Tak Jelas, FPHI Akan Praperadilkan Kejati dan Kejagung
Menurutnya, Sejumlah kejanggalan yang menjadi dasar laporan yaitu kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak. Hasil rehabilitasi dinilai jauh dari memuaskan. Anggota DPRD Kaltim sendiri yang meninjau langsung menemukan kebocoran di sejumlah ruangan, item pekerjaan yang tidak sempurna, serta barang-barang yang hilang di ruang kerja. Tidak Ada Perubahan Signifikan pada gedung A, C, D, dan E meski proyek telah selesai dan menelan anggaran puluhan miliar. Potensi Kerugian Negara — Nilai kontrak yang mencapai Rp55 miliar tidak sebanding dengan output pekerjaan yang diterima. Pekerjaan meliputi pengecatan sisi luar, perbaikan atap, pemasangan plafon, keramik, kelistrikan, serta pembaruan pendingin ruangan.Proyek ini juga sempat molor dalam penyelesaiannya.
FPHI menjelaskan bahwa, sudah ada dua laporan aduan masyarakat yang masuk. Namun tidak ada kejelasan progres yang disampaikan kepada publik. Ini menjadi pertanyaan besar. Apakah laporan masyarakat hanya menjadi arsip, lalu hilang tanpa jejak?
Baca juga: Proyek Rp55 M Rehab DPRD Kaltim Masuk Kejati,Kejagung dan KPK
FPHI Kaltim menilai bahwa dugaan korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan yang merugikan negara. Sebagaimana diketahui, korupsi bukanlah delik aduan, sehingga penegak hukum dapat bergerak meskipun tanpa laporan resmi jika terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan kerugian negara.
” FPHI Kaltim menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila terjadi kelambanan atau penghentian penyidikan yang tidak berdasar. Kami tidak akan diam. Korupsi Rp55 miliar bukan uang kecil. Dua laporan masyarakat bukan barang main-main. Kapan diproses? Masyarakat menuntut jawaban,” pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswa Demo DPRD Kaltim, Kejati Siap Usut Dugaan Korupsi Rehab DPRD Kaltim Rp55 miliar
Terkait dugaan korupsi rehab ini Kejaksaan Tinggi dan DPRD Kaltim pernah didemo Mahasiswa dan Aktivis.
(TIM)



