February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ernawati Enggan Komentari Langkah Amiruddin Lindrang, Tapi Siap Bawa Dokumen di RDP

Ernawati

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam kasus perdata yaitu tanah jalan tol Balikpapan – Samarinda antara Amiruddin Lindrang dengan pihak Ernawati cs terus bergulir. Pengadilan Tinggi di Samarinda, pada hari Senin 24 Juli 2023 majelis hakim membacakan putusan Banding Nomor : 119/PDT/2023/PT SMR. Dalam pokok perkara, dengan amar putusan , Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Amiruddin Lindrang selaku pengunggat menyatakan bahwa, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, Dia juga melaporkan hakim Pengadilan Tinggi Samarinda yang menyidangkan kasus itu ke Komisi Yudisial.

Ernawati ketika di konfirmasi media ini terkait dengan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut menjelaskan bahwa dirinya bersyukur dan enggan berkomentar lebih jauh.

“Alhamdulillah, saya tidak ingin mengomentari langkah pihak lain,” kata Ernawati melalui ponselnya.

Ketika ditanya kesiapan dirinya menghadapi undangan atau Panggilan Komisi I DPRD Kaltim yang akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membicarakan kasus itu, Ernawati menegaskan kesiapan dirinya untuk hadir.

“Saya tentu siap hadir, karena ini ruang buat saya untuk memberikan penjelasan.Karenanya saya meminta komisi I dalam mengundang pihak lain agar diminta membawa dokumen lengkap. Jadi saat RDP bicara fakta dan data. Untuk yang lainya maaaf saya no coment dulu,” pungkasnya

Untuk di ketahui , Dalam proses pengadilan Gugatan awal dilayangkan oleh Amiruddin Lindrang Kamis, 31 Maret 2022 pada pengadilan Negeri Balikpapan dengan tergugat I Ernawati, tergugat 2 H.Maskuni dan tergugat lainya hingga tergugat ke 27 Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian tergugat ke 28 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan/Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.

Gugatan Amiruddin Lindrang di Pengadilan Balikpapan dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 31 Maret 2022 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis 16 Maret 2023 dengan status putusan dikabulkan sebagian. Terkait dengan putusan pengadilan ini, telah disampaikan Amiruddin Lindrang pada saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim.

Proses hukum dalam kasus ini terus berlanjut ke Pengadilan Tinggi, karena kubu Ernawati, H.Maskuni dan tergugat lainya melakukan upaya banding. Misalnya saja H.Maskuni mengajukan permohonan banding Kamis 30 Maret 2023, Ernawati Rabu 29 Maret 2023 dan Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq.Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda. Kemudian 25 tergugat lainya mengajukan permohonan banding tanggal 14 hingga 17 April 2023. Kemudian terbanding penggugat Amiruddin Lindrang mengajukan permohonan banding Kamis 27 April 2023. Hal ini dilansir situs resmi pengadilan negeri Balikpapan.

Perkara terus berjalan di Pengadilan Tinggi di Samarinda, pada hari Senin 24 Juli 2023 majelis hakim membacakan putusan Banding Nomor : 119/PDT/2023/PT SMR dengan Amar putusan Banding. Mengadili, Dalam eksespsi ,Menolak dari Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat XXVII dan Tergugat XXVIII.

Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat XXVII tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 62/Pdt.G/2022/PN Bpp tanggal 16 Maret 2023, yang dimohonkan banding.

Mengadili sendiri, Majelis Hakim Banding yang di ketuai Soehartono,SH.M.Hum dengan hakim Anggota DR.Jamaluddin Samosir SH.MH dan Fransiskus Arkadeus Ruwe,SH.MH dengan panitera pengganti banding Halifah .SH.

Dalam pokok perkara, Majelis hakim memutuskan , Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: