January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PT.CFK Terlilit Utang, Kejati Diminta Melakukan Pengusutan

Soal perdata cuma Modus?

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu menilai, Langkah Kejaksaan Tinggi Mengawasi, menyelidiki Perusahaan Daerah dalam mengelola Uang Negara Sangat tepat dan perlu kita Apresiasi. Hal itu sangat beralasan mengingat hampir di semua daerah kita dengar Perusahaan Daerah itu tidak pernah memperoleh untung atau laba, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Timur.

Hampir semua perusahaan daerah di Kaltim mengaku selalu merugi dan bahkan banyak yang terlilit Hutang. Bicara soal Perusda secara otomatis harus bicara perusahaan secara universal yang memiliki tujuan laba. Bagaimana laba itu didapat? Tentu bicara modal dan organisasi kerja perusahaan (SDM) nya.

Salah satu penyebab Perusda dimanapun itu berada mengalami kerugian dan bahkan roda Perusda berputar semata karena suntikan dana Pemerintah Daerah, artinya sebatas untuk memutar jalannya perusahaan itu sendiri mereka tidak mampu tanpa suntikan dana dari Pemda, untuk itu benar saja kalau keberadaan Perusda itu disebut kanker yg menggerogoti keuangan daerah.

Melihat besaran utang tersebut jika dikaitkan dengan saham PT. CFK per-2012 silam atau sekitar 10 tahun lalu maka disimpulkan 88% dari besaran saham sudah tersandera dalam bentuk utang. Itu sangat aneh dan tidak masuk akal jika dicermati secara seksama, dan alasan ini sangat tepat untuk Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan koreksi atau penyelidikan, karena ini menyangkut keuangan daerah yang dikelola Perusahaan Daerah.

“Kejaksaan Tinggi harus kita dukung semaksimal mungkin agar ditemukan titik terang atas alibi-alibi yang dibangun PT. CFK seperti sedang terlilit hutang yg begitu besar dan sedang bermasalah hukum dengan Mitra kerjanya PT. GBE sebagai penyebab tidak membayarkan deviden kepada Perusda Kelistrikan Kaltim pada tahun 2022, karena memang sangat tidak masuk akal dari tahun 2012 sejak Saham meningkat dari Rp. 400 Milyard menjadi Rp. 1 Triliun PT. CFK masih menyerahkan Deviden atas penyertaan modal dominan Perusda Kelistrikan sampai pada Tahun 2021, namun tahun buku 2022 tidak mampu melunasi deviden Terkait,” kata Jumintar Napitupulu pada media ini

Seperti pernyataan Kejaksaan tinggi dan berdasar fakta-fakta bahwa terdapat beberapa perusahaan daerah di Kaltim baik induk, anak, maupun cucu Perusda sedang dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Jumintar, bukan tidak mungkin bahwa dalil Perusda sedang merugi atau dalam keadaan Terlilit Hutang seolah-olah perbuatan perdata menjadi senjata ampuh untuk menyamarkan perbuatan hukum lain yang menjurus pada tindak pidana korupsi di dalam pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah.

” Mari kita dukung dan percayakan Kejaksaan Tinggi terus mengawasi bahkan menyelidiki Pengelolaan Keuangan Negara dan atau Keuangan Daerah di Perusahaan Kelistrikan Kaltim selaku Perusahaan Induk dan PT. CEK selaku anak perusahaannya,” tegas mantan aktivis pengiat anti korupsi.

Sebagaimana diketahui pada 16 Juni 2012 dengan nomor akta notaris 30 menyetujui peningkatan modal dasar dari Rp. 4.000.000.000 menjadi Rp. 1 triliyun. Sedangkan peningkatan modal yang disetor dari Rp. 160.000.000.000 menjadi Rp. 562.849.850.000. Alasan peningkatan modal tersebut karena adanya ekspansi yang dilakukan PT. CFK untuk menambah tenaga listrik menjadi 1 X 60 Mega.

Sejak tahun 2022 PT. CFK tidak menyerahkan deviden kepada Perusda Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Berdasarkan penjelasan dari manajemen PT. CFK bahwa deviden tersebut tidak disetorkan karena adanya masalah hukum antara PT. CFK dengan pihak ketiga yang saat ini sedang berproses dipengadilan.

Persoalan yang dihadapi PT. CFK lainya yang berdampak terhadap jalannya bisnis adalah adanya pergantian direksi pada tanggal 6 Juni tahun 2022 yang berdampak terhadap kinerja perusahaan terutama masalah laporan keuangan.

Persoalan PT. CFK anak perusahaan Ketenagalistrikan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II DPRD Kaltim pada Selasa 4 Juli 2023 di Gedung D DPRD Kaltim, Hadir wakil ketua DPRD Seno Aji, rapat dipimpin Sapto Setyo Pramono anggota Komisi II dihadiri anggota Agiel Suwarno dan Ambulasensi Komariah.Hadir pula Dirut PT. Ketenagalistrikan Kaltim Supiansyah dan Nixson Butarbutar Direktur Operasional, hadir pula GM PT. CFK

Dalam RDP itu mengungkap pula, bahwa terkait pelunasan Deviden tahun buku 2022, Perusda telah menyurati PT. CFK tapi tidak pernah ada jawaban tertulis, terutama sejak di pegang Dirut PT. CFK saat ini.

Saat ini PT. CFK memiliki utang ke Kreditur sebesar Rp. 380 Miliar dan utang ke Bank Panin sebesar RP. 500 Miliar.

Disisi lain PT.CFK bermasalah dengan mitra kerjasamanya, yaitu PT.Graha Benua Etam. Bahkan kasus ini telah bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE).

Dalam amar putusanya hakim Menetapkan PT. Cahaya Fajar Kaltim , suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan

Dampak PKPU terhadap Kinerja Perusda Kelistrikan Kaltim adalah Operasionalisasi PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merealisasi program kerja sebagaimana dimuat didalam RKA mengalami hambatan, PT. Listrik Kaltim mengalami likuiditas dalam membayar kewajiban gaji dewan komisaris, direksi dan staff, beban pajak, hutang pinjaman bank, berdampak terhadap potensi penundaan pembayaran kreditur terhadap debitur termasuk ke PT. Listrik Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: