Dirut PT.MMPH, Notaris, dan Kejati Kaltim Digugat PT.MJC

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan PT Multi Jaya Concept (PT.MJC) melakukan gugatan terhadap Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur, Notaris Bayu Adi Saputra,S.H.,M.Kn. Kejaksaan Agung RI C.q Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tikur C.q Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang Mewakili Kepentingan Negara
gugatan di daftar di Pengadilan Samarinda Kamis 10 Agustus 2023,Nomor Perkara 144/Pdt.G/2023/PN Sm Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Tidak hanya itu. PT.MJC juga turut menggugat Notaris Maria Astuti,S.H.PPAT Kota Samarinda dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Gugatan PT.MJC ini diuraikan di situs resmi Pengadilan Negeri Samarinda.
Petitum dalam pokok perkara,
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar.Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
Menyatakan menurut hukum Akta Perjanjian sebagai berikut,
Akta Perjanjian Kesepakatan Kerjasama Pengelolaan The Concepts Business Park antara PT.Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (PT MMPHKT) dan PT Multi Jaya Concepts (MJC) No.16/2014 yang dibuat dan ditandatangan dihadapan Notaris Maria Astuti,SH. PPAT Kota Samarinda (Turut Tergugat I).
Akta Pengakuan Hutang Nomor : 17 tanggal 19 September 2014 yang dibuat dan ditandatangan dihadapan Notaris Maria Astuti,SH. PPAT Kota Samarinda (Turut Tergugat I); Akta Addendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan The Concepts Business Park antara PT.Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (PT MMPHKT) dan PT Multi Jaya Concepts (MJC) Nomor 48 tanggal 25 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Bayu Adi Saputra, SH,. M.Kn, berkedudukan di Kota Samarinda (Tergugat II);
Akta Kuasa Menjual Nomor 53 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Bayu Adi Saputra, SH,. M.Kn (Tergugat II).
Bahwa ke empat (4) Akta tersebut diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, maka konsekwensinya mengakibatkan batal demi hukum.
Menyatakan menurut hukum penyitaan yang dilakukan oleh Tergugat III terhadap lima (5) bidang tanah atas nama WENDY yaitu:
SHM No. 01404/Kel.Karang Asam Ulu , Luas 2.517 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01405/Kel.Karang Asam Ulu , Luas 2.074 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01406/Kel.Karang Asam Ulu, Luas 3.039 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01407/Kel. Karang Asam Ulu, Luas 3054 M2, atas nama Wendy.
SHM No.01408/Kel.Karang Asam Ulu, Luas 3.017 M2, atas nama Wendy.
Adalah bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 39 KUHAP ayat 1.
Menyatakan Menurut Hukum bahwa Pemilik Sah atas lima (5) bidang Sertipikat Hak Milik atas nama WENDY adalah WENDY yaitu:
SHM No. 01404/Kel.Karang Asam Ulu , Luas 2.517 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01405/Kel.Karang Asam Ulu , Luas 2.074 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01406/Kel.Karang Asam Ulu, Luas 3.039 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01407/Kel. Karang Asam Ulu, Luas 3054 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01408/Kel. Karang Asam Ulu, Luas 3.017 M2, atas nama Wendy.
Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat III supaya mengembalikan 5 (lima) bidang Sertipikat Hak Milik WENDY yaitu:
SHM No. 01404/Kel.Karang Asam Ulu , Luas 2.517 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01405/Kel.Karang Asam Ulu , Luas 2.074 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01406/Kel.Karang Asam Ulu, Luas 3.039 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01407/Kel. Karang Asam Ulu, Luas 3054 M2, atas nama Wendy.
SHM No. 01408/Kel. Karang Asam Ulu, Luas 3.017 M2, atas nama Wendy.
Supaya diserahkan kepada Penggugat seketika Putusan diucapkan dalam keadaan baik tanpa beban Hukum apapun.
Menghukum, Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng dikarenakan menguasai tanpa Hak Sertifikat Hak Milik Atas nama WENDY sebagai mana tersebut diatas (pada petitum Point 7) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak bisa menjual tanah miliknya sendiri dikarenakan lima (5) bidang Sertipikat Hak Milik atas nama WENDY telah disita dan dilokasi tanah tersebut dibuat Spanduk oleh Tergugat III dimana mengkibatkan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.33.200.000.000,- (tiga puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono IgFirly dan Rekan;
Bahwa Penggugat harus memakai Jasa Advokat dan mengeluarkan Honor sebesar 10 % x nilai Objek perkara Rp. 33.200.000.000 = diperkirakan berkisar Rp 3.200.000.000. ditambah biaya operasional Rp. 100.000.000 ,- maka total Kerugian Materiil = Rp.33.200.000.000 + Rp. 3.200.000.000+ Rp. 100.000.000,- = Rp. 36.500.000.000,- (tiga puluh enam milyar lima ratus juta rupiah).
Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (Vit voerbaar bij vorraad) walaupun ada upaya hukum Banding.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng. atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menyatakan putusan seadil adilnya (Exaequo Etbono)
Untuk diketahui Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), menetapkan HA direktur Perusda PT Migas Mandiri Pratama Hilir PTMMPH) yaitu Direktur PT Multi Jaya Concept (PT MJC), WT sebagai Tersangka korupsi yang merugikan keuangan PT MMPH sebesar Rp10 miliar lebih. (AZ)
