kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dasar Hukum Pengelolaan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Opsen Pajak MBLB di Kaltim Disoal BPK

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan persoalan belum maksimalnya regulasi atau aturan hukum dalam pengelolaan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan opsen pajak MBLB.

“Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan 3 tahun 2025 pada pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkaitnya. Satu permasalahan utama yang ditemukan antara lain pengelolaan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan opsen pajak MBLB yang belum sepenuhnya memiliki dasar hukum dan peraturan pelaksanaannya yang lengkap sehingga kehilangan potensi pendapatan atas pajak-pajak tersebut,” tutur Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara belum lama ini di gedung DPRD Kaltim.

Terkait dengan hal itu BPK merekomendasikan kepada Bappeda dan Kepala Dinas ESDM untuk melakukan pendataan, koordinasi, dan pengusulan peraturan teknis terkait dasar penetapan, penghitungan, dan harga patokan untuk setiap jenis pajak yang menjadi hak Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian BPK juga menyampaikan bahwa pendataan wajib PAP, wajib PAB, opsen pajak MBLB, dan wajib restribusi pemanfaatan BMD belum dilakukan sesuai perda sehingga pendapatan daerah belum dapat direalisasikan.

” BPK merekomendasikan Sekda dan Kepala BPKAD agar melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh aset beserta pemungutan restribusi agar dapat dikelola sesuai dengan ketentuan,” kata Nyoman. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan