kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPK Ungkap Kekurangan Volume Pekerjaan Rp7,82 Miliar di Pemkab Kutim

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan Pengelolaan Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, penyusunan anggaran belanja daerah dalam APBD TA 2025 diarahkan antara lain untuk mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan pemda dan kemampuan pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.

Pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah dilakukan untuk mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-8, khususnya target 8.1, mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional, serta TPB ke-16, khususnya target 16.6, mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah dilakukan terhadap 143 pemda, yaitu 21 pemprov, 103 pemkab, dan 19 pemkot yang menghasilkan 145 LHP. Salah satu pemda yang ikut diperiksa itu adalah Pemkab Kutai Timur.

Lingkup pemeriksaan yang dilakukan mencakup kegiatan pengelolaan belanja (antara lain belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal) pada pemda tahun 2024-
2025.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Permasalahan signifikan yang ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di sejumlah OPD dilingkungan Pemkab Kutim.

“Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp7,82 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkab Kutai Timur, di antaranya atas pelaksanaan 58 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, 45 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta 17 paket belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat,” tulis BPK dalam IHPS II tahun 2025 yang ditanda tangani ketua BPK RI Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA. Jakarta, 31 Maret 2026. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan