January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Aset Perusda AKU Diuber ke Bogor, Ini Fakta Temuan Auditor RI

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan  YN direktur utama perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) tersangka dugaan korupsi, dan YN saat ini sedang dititipkan dalam tahanan Polresta Samarinda. Komisi II DPRD sebagai mitra kerja Perusda itu mendesak dilakukannya pembenahan dimulai dari direktur utama hingga komisaris. Namun wakil rakyat di DPRD tidak sependapat jika perusda itu dibubarkan.

“PT AKU legalitasnya tidak dibubarkan, karena dibentuk dengan perda tapi untuk struktur organisasinya harus segera diganti semuanya dari direktur sampai ke tingkat komisaris,” ujar Veridiana Huraq Wang Ketua Komisi II DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Ekonomi telah membentuk tim untuk melakukan proses pergantian di perusahaaan tersebut.

“Biro Ekonomi sudah membentuk team adhock untuk pansel,  bulan Oktober dibuka penjaringan,” jelasnya lagi

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
Veridiana Huraq Wang

Politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan, bahwa Pemprov Kaltim telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memburu aset perusda PT Agro Kaltim Utama (PT AKU).

“Secara simultan pemprov juga sudah bekerja sama dengan pihak hukum untuk mengejar asset-aset PT AKU termasuk sampai ke Bogor tempat dirut PT AKU yang lama.  Saat ini dirut PT AKU yang lama sudah ditahan di polres untuk kelancaran proses pemeriksaan.” katanya.

Fakta Temuan BPK RI

Penyertaan Modal pada Perusda PT Agro Kaltim Utama yang Telah Berhenti Beroperasi Tidak Dapat Dinilai Kewajarannya . Neraca Pemerintah Provinsi  Kalimantan Timur per 31 Desember 2018 menyajikan saldoáPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Sebesar Rp3.163.853.338.255,24. Nilai tersebut diantaranya adalah nilai investasi permanen pada perusahaan daerah (Perusda) PT Agro KaltimáUtama (PT AKU).  Perusda Perkebunan PT AKU didirikan berdasarkan  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang pembentukan perusahaan daerah perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdapat perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT AKU berdasarkan Perda Kaltim Nomor 12 Tahun 2009.

Investasi permanen Pemprov Kaltim pada perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) sebesar Rp32.156.414.717,70. Nilai penyertaan modal Pemprov Kaltim di Perusda PT AKU per 31 Desember 2018 dicatat dengan metode ekuitas karena jumlah kepemilikan sebesar 100% dan tidak mengalami perubahan semenjak tahun 2017. Namun demikian, nilai investasi permanen yang tercatat pada Pemprov Kaltim per 31 Desember 2018 sebesar Rp32.156.414.717,70 berbeda bila dibandingkan dengan catatan ekuitas PT AKU per 31 Desember 2014 (unaudited) yang menyajikan sebesar Rp31.887.876.110.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasubag Sarana dan Prasarana Perusda Biro Perekonomian Setda Provinsi Katim pada tanggal 4 April 2019 diketahui bahwa Perusda PT AKU belum menyampaikan laporan keuangan 2018. Perusda PT AKU terakhir kali menyampaikan laporan keuangan kepada Pemprov Kaltim adalah pada Tahun 2014 (unaudited) dikarenakan kondisi perusahaan telaháberstatus non aktif dan berhenti beroperasi. Atas kondisi tersebut, pihak Pemprov Kaltim dalam hal ini Biro Perekonomian sebagai Pembina Perusda telah melakukan berbagai tindakan dengan menerbitkan surat:

Surat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Nomor 539/1119/EK tanggal 24 Februari 2015átentang RUPS Tahun Buku 2014. Surat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Nomor 539/4550/EK tanggal 25 Agustus 2015átentang penyampaian perkembangan usaha PT Agro Kaltim      Utama. Surat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Nomor 539/6174/EK tanggal 5 November 2015átentang Penyampaian Rencana Kerja Anggaran Perusahaan    (RKAP) Tahun Buku 2016. Surat Karo Perekonomian Nomor 539/351/EK tanggal 25 Januari 2016 tentangáPenyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun     Buku 2016. Surat Karo Perekonomian Nomor 539/1257/EK tanggal 11 Maret 2016 tentangápemberitahuan kembali penyampaian RKAP TB 2016. Surat Karo Perekonomian Nomor 539/2615/EK tanggal 24 Mei 2016 tentang PenyampaianáRKAP TB 2016 dan Laporan Tahunan TB 2015. Surat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Nomor 539/528/EK tanggal 9 Februari 2017átentang Penyampaian RKAP Tahun buku 2017. Surat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Nomor 539/662/EK tanggal 20 Februari 2017átentang Laporan Tahunan Tahun Buku 2016. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: