Aneh! Tidak Nyambung, Data Provinsi Hilang Lapornya ke Polsek
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sorotan tajam kembali mengarah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim. Hal ini terjadi karena dokumen negara berupa data-data perizinan pertambangan di Kalimantan Timur raib dari instansi tersebut.
Penggiat anti korupsi dan kalangan praktisi hukum pun tidak yakin jika data tersebut hilang begitu saja, ditambah lagi laporan kehilangan dokumen penting itu hanya dilaporkan ke polsek.
“Aneh! Data provinsi yang hilang, lapor ke polsek yah jelas gak nyambung. Hilang, terhapus atau sengaja dihilangkan atau dihapus,” kata Jumintar Napitupulu praktisi hukum di Samarinda melalui ponselnya, Kamis (17/11/2022).
Menurut Juminer, jika benar data tersebut hilang, maka DPMPTSP Kaltim harus menjelaskan bagaimana cara data itu hilang. Sedangkan data itu berbasis online. Kemudian kata dia, sangat aneh dan terkesan lucu kalau sekelas provinsi tidak memiliki ahli IT yang dipekerjakan secara profesional untuk menangani persoalan IT. Karena hal ini dinilai menyangkut dokumen penting yang berkaitan pula dengan hak dan kewajiban yang cukup besar.
“Hilangnya data itu kan bisa memantik polemik kedepannya. Karena ada inventarisir jamrek juga, simpelnya penambang nakal yang tadinya belum setor jamreknya bisa dong ngaku sudah nyetor, kan gak bisa dipilah lagi mana yang nyetor mana yang belum,” jelas mantan aktivis anti korupsi yang sering berujuk rasa di kejaksaan.
Dia juga menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Yang bertanggung jawab atas pengelolaan data ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 32 jo 48 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun penjara denda Rp2 miliar rupiah,” pungkasnya.
Auditor Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa nurut berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya database sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021. Kasus ini di laporkan Polsek Samarinda Ilir dengan nomor surat 180/077/DPMPTSP-I/2021.
Heru Pratama mantan staf DPMPTSP Kaltim menceritakan soal itu ketika di konfirmasi Kalpostonline. Heru juga mengakui jika dirinya pengelola arsip dan data saat itu.
“Saya pak,” kata Heru melalui pesan percakapan. Saat Heru Pratama menelpon media ini, ia menjelaskan, setiap pengelola bidang data dan kearsipan terdapat kordinator.
“Ya jadi waktu itu kasinya Pak Doniansyah, jadi kami masing-masing ada koordinatornya, jadi kami disuruh mengarsipkan dokumen-dokumen perpanjangan mau pun peningkatan, itu lengkap semua arsipnya di ruang kerja kami,” jelas Heru, Jum’at (11/11/22).
Menurutnya, untuk penomoran surat tersebut ada karyawan tersendiri yang ditugaskan oleh pimpinan.
“Waktu itu Mbak Ery yang anu, kaya nomor surat-surat itu, staff outsourching di sana yang ditugaskan Pak Didi. Kalau saya waktu itu di bantu Mbak Evi kayak arsip perpanjangan, amdal atau kayak surat rujukan ESDM,” jelasnya lagi.
Heru Pratama yang kini tidak lagi di DPMPTS Kaltim mengungkapkan pendapatnya, bahwa data-data itu tidak akan hilang karena data fisiknya ada.
“Menurut saya data base itu tidak mungkin hilang. Karena data itu kan sudah terbagi, waktu berita acara saya dengan dihadiri KPK segala macam waktu finalisasi, pasti sudah tersebar nggak mungkin hilang fisiknya, ada, ESDM punya data, 1.400 itu kan sudah ditetapkan waktu serah terima kabupaten/kota, kalau tidak salah bulan Agustus, masih zamanya Pak Awang,” katanya. (AZ)