April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dokumen Pertambangan Hilang, Pansus Diminta Cek Penyelidikan di Polresta, PKN Kaltim: Hilang atau Dihilangkan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Auditor Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap, DPMPTSP Kaltim kehilangan data base (pertambangan) melalui sistem OPO di komputernya pada 8 Januari 2021. Kehilangan tersebut diperparah dengan tidak adanya data cadangan atau data back up-pan.

Soft file data perizinan tersebut adalah data-data perizinan dan juga berupa data jaminan reklamasi, pascatambang, dan kesungguhan. Selama menggunakan sistem OPO, DPMPTSP hanya mengandalkan data OPO dan tidak mempunyai data cadangan (back up data),” ungkap auditor mengurai.

Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Peduli Kekayaan Negara (PKN) Kaltim mempertanyakan penyebab hilangnya dokumen negara tersebut.

“Hilang atau dihilangkan? itu sudah pidana kalau menghilangkan dokumen negara,” tegas Achmad Basori ketua PKN Kaltim melalui ponselnya, Rabu (16/11/2022) .

Hilangnya dokumen negara tersebut berdampak sangat luas terkait dengan inventarisasi data perusahaan pertambangan seperti perizinan, termasuk soal dana jaminan reklamasi (jamrek) maupun dana pascatambang. Menurut Basori, DPMPTSP Kaltim sebagai pihak yang kehilangan dokumen dan melaporkan kasus itu seharusnya bertanggungjawab untuk mengawal laporan yang sudah bergulir di kepolisian terkait hilangnya dokumen itu.

“Pihak instansi berwenang jangan saling lempar, DPMPTSP harus bertanggung jawab. Kalau memang pernah lapor polisi, tanya ke polri sampai di mana laporan tersebut, pihak terkait wajib bantu pansus untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” lanjut Basori.

Aktivis yang pernah melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi ke Jakarta ini mendesak Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim untuk datang ke Polresta Samarinda guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan. Karena sudah satu tahun laporan kehilangan itu masuk ke polsek.

“Pansus Investigasi Pertambangan silaturrahmi saja ke Polresta Samarinda atau polda untuk mempertanyakan penanganan laporan dokumen negara yang hilang itu, siapa saja yang sudah dimintai keterangan. Bisa saja minta bantuan polda agar kasus itu mendapat atensi,” pungkasnya.

Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto mengakui data itu hilang, juga Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

“Berkenaan dengan hilangnya data base sistem otomatisasi perizinan online, pemerintah telah melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum,” kata Hadi Mulyadi saat itu.

Sebagaimana diketahui Per 31 Desember 2019 Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan pembuatan sistem OPO yang memuat data base dan dokumen pendukung jaminan. Namun, menurut auditor BPK bahwa berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya data base sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021. Hilangnya data ini pun mendapat sorotan tajam wakil rakyat di DPRD Kaltim. Sikap DPMPTS Kaltim juga disesalkan yang hanya melaporkan kasus ini ke polsek bukan ke Polda atau Bareskrim.

Heru Pratama mantan staf DPMPTSP Kaltim menceritakan soal itu ketika di konfirmasi Kalpostonline. Heru juga mengakui jika dirinya pengelola arsip dan data saat itu.

“Saya pak,” kata Heru melalui pesan percakapan.

Saat Heru Pratama menelpon media ini, ia menjelaskan, setiap pengelola bidang data dan kearsipan terdapat kordinator.

“Ya jadi waktu itu kasinya Pak Doniansyah, jadi kami masing-masing ada koordinatornya, jadi kami disuruh mengarsipkan dokumen-dokumen perpanjangan mau pun peningkatan, itu lengkap semua arsipnya di ruang kerja kami,” jelas Heru, Jum’at (11/11/22).

Menurutnya, untuk penomoran surat tersebut ada karyawan tersendiri yang ditugaskan oleh pimpinan.

“Waktu itu Mbak Ery yang anu, kaya nomor surat-surat itu, staff outsourching di sana yang ditugaskan Pak Didi. Kalau saya waktu itu di bantu Mbak Evi kayak arsip perpanjangan, amdal atau kayak surat rujukan ESDM,” jelasnya lagi.

Heru Pratama yang kini tidak lagi di DPMPTS Kaltim mengungkapkan pendapatnya, bahwa data-data itu tidak akan hilang karena data fisiknya ada.

“Menurut saya data base itu tidak mungkin hilang. Karena data itu kan sudah terbagi, waktu berita acara saya dengan dihadiri KPK segala macam waktu finalisasi, pasti sudah tersebar nggak mungkin hilang fisiknya, ada, ESDM punya data, 1.400 itu kan sudah ditetapkan waktu serah terima kabupaten/kota, kalau tidak salah bulan Agustus, masih zamanya Pak Awang,” paparnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: