September 29, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Selewengkan Dana Bosda dan Bosnas, Pengelola SMK Farmasi Dilaporkan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bantuan pemerintah daerah melalui Bosda maupun pemerintah pusat, Bosnas ke SMK Farmasi Samarinda diduga bermasalah, dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum. Karena itu Yayasan Pendidikan Etam Membangun Kaltim melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kaltim.

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Etam Membangun Kaltim M. Aras Nai. SH.MH dan Saiful Bahri.SH.MH. dari Kantor “Aras Law Office dan Rekan” di Jalan Danau Aji RT/RW. 029/000 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur yang di konfirmasi media ini membenarkan adanya laporan itu ke Inspektorat Kaltim.

“Ya, Iya Mas,” kata M. Aras Nai melalui pesan percakapan, Rabu (16/11/2022) .

Dalam laporan itu, tim Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Etam Membangun menguraikan, bahwa yang menjadi dasar-dasar laporan pengaduan ini adalah berdasarkan informasi atau keterangan dari Ketua Yayasan Pendidikan Etam Membangun Kalimantan Timur, bahwa pengelola SMK Farmasi yakni ST kepala sekolah dan IM bendahara serta ketua pengurus lama yang berinisial S diduga menyalahgunakan penggunaan dana bantuan.

“Dalam hal ini ketiga orang tersebut sudah dipecat atau diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pembina Yayasan nomor : 002/SK/Pembina/YPEM-KT/VII/2022 pada tanggal 11 Juli 2022,” bunyi surat laporan pengaduan tersebut.

Diuraikan pula dalam plaporan itu, bahwa adanya dugaan penyelewengan penggunaan keuangan negara atau penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) jenis Bosnas dan Bosda yang bersumber dari APBN/APBD antara lain, dana Bosnas yang dicairkan dari Bank BPD Cabang Utama Samarinda dengan nomor rekening: 0011551742 atas nama: 30404359 SMK Farmasi Samarinda pada tanggal 14 September 2022 sebesar Rp432 juta dan ini sebagian besar diperuntukkan pembayaran gaji guru dan tenaga administrasi sekolah sebesar Rp221.300.000. Jumlah ini dibayarkan melalui payroll (rekening guru dan tenaga administrasi) dan sisanya sebesar Rp210.700.000 ditarik tunai oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah.

“Sisa uang pembayaran gaji guru dan tenaga administrasi sekolah ini yang terindikasi diselewengkan dikarenakan tidak jelas penggunaannya, dan sebelum uang tersebut dicairkan mereka berjanji pada kami akan membuat laporan dan menyerahkan pada kami, dan waktu itu disaksikan oleh pihak mediasi bernama bapak Warsa kepala sekolah dan bendahara sekolah SMK Farmasi yang baru, serta dihadiri oleh pihak Bank BPD Cabang Utama tetapi sampai saat ini tidak dibuatkan pelaporan pertanggung jawaban,” jelasnya.

Laporan Pengaduan ke inspektorat itu juga menjelaskan, bahwa tahap 2 sebesar Rp180 juta dari nomor rekening: 1011566886 Bank BPD Kaltimtara Cabang Utama Samarinda, mereka cairkan secara tunai. Uang Bosda tersebut pada umumnya untuk gaji guru. Namun, guru yang sebanyak 6 orang itu gajinya selama 10 bulan belum terbayarkan.

“Sehingga kami berkeyakinan bahwa terjadi penyelewengan atau penyalagunaan dana Bosda,” lanjutnya.

Padahal dana Bosda dan Bosnas selalu masuk ke rekening sekolah di Bank BPD Cabang Utama tepat waktu. Di samping itu tidak ada satu orang guru pun yang berani melaporkan, dikarenakan mereka diancam dan akan dipecat oleh kepala sekolah atau ketua yayasan yang lama.

“Mohon kepada Bapak Inspektorat Provinsi Kaltim, untuk menurunkan tim guna memproses dana keuangan yang diselewengkan oleh kepala sekolah SMK Farmasi. Kami selaku Penasehat Hukum dari Yayasan Pendidikan Etam Membangun Kalimantan Timur, merasa keberatan dan meminta kepada pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, untuk memanggil dan memeriksa kepada yang bersangkutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tulis pengaduan itu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang dilaporkan yayasan ke Inspektorat Kaltim belum dapat dikonfirmasi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: