April 1, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ada Jabatan Rangkap di Perusda “Blok Mahakam”

Direksi PT MMP: Yahya Toding Datu (kiri), Wahyu Setiaji (tengah) dan Akbar Soetantyo (kanan)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Guna mengendalikan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir serta kegiatan jasa penunjang lainnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk PT Migas Mandiri Pratama (MMP), perusahaan daerah yang dibentuk melalui Perda Nomor 11 tahun 2009.

Baca Juga:

PT MMP ini kemudian membentuk 3 anak perusahaan, salah satunya yaitu PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) sebagai pengelola Participating Interest (PI) 10% di Blok
Mahakam yang bekerja sama dengan Pertamina Hulu Mahakam untuk mengelola Blok Mahakam. Namun, dalam jajaran direksi di kedua perusda tersebut diisi oleh personil yang sama. Mereka menduduki jabatan pada induk (PT MMP) dan anak perusahaan (PT MMPKM).

Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur yang diekspos pada Juni 2020, disebutkan pengangkatan Wahyu Setiaji sebagai Direktur Utama dan Akbar Soetantyo sebagai Direktur Operasional PT MMP berdasarkan SK Gubernur Nomor 539/K.618/2019 tanggal 23 November 2016 untuk periode jabatan 2016-2020. Kemudian pengangkatan Wahyu Setiaji sebagai Komisaris Utama dan Akbar Soetantyo sebagai Direktur Utama PT MMPKM (anak perusahaan PT MMP) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 54 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pendirian PT MMPKM yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional PT MMP dan Direktur Utama PT Melati Bhakti Satya (MBS). Wahyu Setiaji menjabat sebagai Komisaris Utama di PT MMPKM sejak 19 Desember 2017, sedangkan Akbar Soetantyo menjabat Direktur Utama PT MMPKM sejak 19 Desember 2017-23 Januari 2018.

Sayangnya terkait hal itu, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kalimantan Timur, Nazrin saat dikonfirmasi media ini via pesan teks mengenai siapa saja personil dijajaran direksi saat ini dikedua perusda tersebut belum memberikan tanggapan.

Sementara tata atur mengenai jabatan rangkap oleh direksi sudah tertuang dalam undang-undang. Mengutip Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut; a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 26 tersebut, menyebtukan selain diancam pidana pokok, pelanggaran Pasal 26 dapat juga dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Persaingan Usaha berupa pencabutan izin usaha; atau larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No.5/1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris antara 2 tahun sampai dengan 5 tahun; atau
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

UU Persaingan Usaha tersebut juga diperjelas oleh Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No 7 Tahun 2009 (Perkom KPPU Jabatan Rangkap). Menurut Perkom KPPU, larangan jabatan rangkap tidak hanya berlaku untuk pengurus perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), melainkan juga dalam bentuk badan usaha lain. (OY)

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: