April 23, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Hindari Ketidakadilan, Komisi IV Setuju Remunerasi di RSUD AW Sjahranie

Rusman Yaqub

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Soal remunerasi yang belum diterapkan di rumah sakit milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur yakni RSUD AW Sjahranie tidak hanya mendapat perhatian pemerintah provinsi, namun juga dikritisi wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim. Komisi IV selaku mitra kerja RSUD AW Sjahranie mengingatkan agar remunerasi yang diberikan tidak menimbulkan kegaduhan karena ketidakadilan.

“Sebelum remunerasi diberikan, yang penting perlu ditata atau dikelola adalah klasifikasi job, karena itu penting untuk menghindari timbulnya ketidakadilan,” jelas Rusman Yakub Ketua Komisi IV DPRD Kaltim pada media group Kalpostonline, Selasa (8 /9/20).

Baca Juga:

Ketua DPW PPP Kaltim ini juga meminta agar penerapan remunerasi berkeadilan dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi semua pekerja di lingkungan rumah sakit.

“Di kalangan PNS remunerasi sudah ada standardisasinya, namun untuk non PNS sepertinya belum ada dan ini perlu payung hukum agar dikemudian hari tidak bermasalah. Payung hukum itu bisa saja melalui peraturan gubenur. Saya setuju dengan Sekdaprov agar remunerasi diterapkan di RUSD A.W.Sjahranie,” jelas Rusman.

Namun Rusman mengingatkan, agar berhati-hati dalam melakukan klasifikasi pegawai.

“Untuk penerapan ini perlu waktu dan kehati-hatian dalam pengklasifikasian agar remunerasi benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan berkeadilan.” tegas politisi senior ini mengakhiri.

Saat ini RSUD AW Sjahranie masih menerapkan sistem pembayaran atas jasa pelayanan tenaga medis dan non medis secara “Fee For Service” (FFS) atau pembayaran berdasarkan item pelayanan. Selain itu FFS merupakan metode pembayaran rumah sakit berjenis retrospektif, dimana pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Kelemahannya, setiap dokter akan memberikan obat dan tindakan yang mungkin tidak dibutuhkan oleh pasien.

Dirut RSUD AW Sjahranie, dr David Hariadi Masjhoer mengakui, selama ini rumah sakit milik Pemprov Kalimantan Timur ini belum menerapkan remunerasi.

“Fee for service (berlaku) sebelum saya direktur sudah berjalan,” akunya kepada Kalpostonline, Selasa (8/9/2020).

Guna mengaplikasikan remunerasi di RSUD AW Sjahranie, kata David, pihaknya telah melakukan studi banding ke sejumlah rumah sakit. Progressnya sejauh ini, menurutnya sudah masuk tahap analisis jabatan.

“Saat ini kami dalam penyusunan analisa jabatan yang nantinya akan menjadi dasar penghitungan remunerasi,” lanjut David.

Meski memerlukan proses panjang, David memasang target pada akhir tahun ini remunerasi dapat dijalankan.

“Rencana kami akhir 2020 sistem remunerasi ini akan selesai dan menggantikan sistem ‘fee for service’ yang selama ini berjalan. Tapi kecepatan progres agak terhambat akibat wabah covid 19 ini,” ungkap David dokter spesialis ortopedi dan traumatologi.

Pemberian penghasilan jasa pelayanan sistem FFS pada RSUD AW Sjahranie selama ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur RSUD AW Sjahranie Nomor 900.116.Keuangan 2018 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan di Lingkungan RSUD AW Sjahranie.

“(SK) ini perpanjangan dari SK direktur sebelumnya. Karena sudah pensiun kami perbaharui. Tetapi isinya sama,” kata David memungkasi. (AZ/OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: