2 Tersangka Saja Tidak Masuk Akal, Rp10 miliar hilang ke mana?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Langkah Aktivis Peduli Kekayaan Negara (PKN) yang meminta penyidik Kejati Kaltim untuk melakukan pemeriksaan kepada elit politik terkait dengan kasus jalan Loa Janan – Loa Kulu di Kutai Kartanegara di respon.
” Hemat saya, Apa yang disampaikan oleh Ketua PKN menanggapi kasus ini memang bagus. Jika memang PKN memiliki data dan informasi akurat terkait ada nya kekuatan lain atau pihak lain memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Sudah semestinya disampaikan kepada Kejati Kaltim selaku penyidik dan ke depan sebagai Penuntut dalam perkara ini,” kata Jumintar Napitupulu salah satu praktisi hukum di Samarinda.
Menurut Dia, Apa yang dilakukan oleh PKN menyikapi dan menindaklanjuti perkara ini tentu merupakan bagian dari peran masyarakat sebagaimana juga ditekankan Oleh aturan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Data dan informasi yg bersumber dari PKN tersebut bisa saja nantinya dijadikan sebagai acuan oleh penuntut umum di persidangan untuk menggali fakta-fakta lebih jauh tentang keterlibatan pihak lain dalam proyek ini. Karena memang sangat janggal anggaran sebesar 13.3 Milyar namun yang direalisasikan hanya 3,3 Milyar, di indikasikan sekitar 10 Milyar lagi hilang entah kemana?,” katanya
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini menyorot tajam soal dana Rp10 miliar yang merugikan keuangan negara, Ia menilai dana sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh tersangka S selaku kontraktor dan A dari PPK Dinas PUPR Kukar. Karena itu kejaksaan tinggi diminta untuk menelusuri aliran dana tersebut.
” Simpelnya dana 10 Milyar nya kemana? Jika hanya kedua TSK itu yang menikmati aliran dana sangat tidak masuk akal. Tidak mungkin kontraktor berani mengambil keuntungan sebesar itu apalagi ini untuk kegiatan fisik, yang secara kasat mata dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat luas. Jadi masuk akal jika PKN menyebut punya data dan info perihal ada keterkaitan pihak lain dalam kasus ini yang mungkin juga menikmati bagian dari Rp10 Milyar yang lost tadi,” tambahnya
Dia Berharap pihak penyidik maupun penuntut umum yang sudah di SK kan menangani kasus ini menyambut baik peran serta PKN sebagai bagian dari masyarakat turut aktif menyikapi kasus itu.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tersangka AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. Proyek lanjutan pembangunan jalan Tengarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8 itu merupakan Bantuan Keuangan (BANKEU) pemerintah provinsi Kaltim Tahun 2020.
“Adapun 2 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah, AS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Kemudian S Penyedia barang atau Kontraktor atau Dirut PT. BAG. “ujar Wakajati Kaltim Dr. Harli Siregar, SH.M Hum, didampingi AsPidsus, AsIntel dan Kasi Penkum. Jum’at 9 Juni 2023.
Lanjutnya, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima bantuan keuangan (BAKEU) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukan untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Sektor 8 (BAKEU) sebagaimana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 sebesar Rp. 13.500.000.000.
Pemenang tender adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61. Pada tanggal 24 November 2020 dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 24 november 2020 sampai dengan 23 Desember 2020.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 10.258.572.979.(AZ)