11 PT di gugat, Termasuk Presiden, Gubernur dan DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ada warga masyarakat yaitu Muhammad Basri, Firman dan Ely Yosanti melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) terhadap 11 Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT. Bintang Kartika Segara, PT. Pelita Samudera Shipping, PT.Mutiara Jawa, PT.Pelayaran Shipping Indonesia , PT.WHS Maritime Investment, PT.Transferindo Perdana, PT.Pelayaran Karya Hasil Bahari,PT.Menara Bahtera Perkasa, PT.Kayan Putra Utama Coal, PT.Asian Bulk Logistics dan PT.Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Gugatan Class Action ditujukan pula ke Presiden RI,Menteri Menkopolhukam,Perikanan dan Kelautan, Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menhub, Menhut, Gubernur Kaltim, Bupati Kukar, Camat Muara Badak, DPRD Kaltim, Kapolri dan Kapolda Kaltim.
Gugatan di daftarkan di Pengadilan Tenggarong 24 Mei 2023 dengan nomor perkara Nomor Perkara 48/Pdt.G/2023/PN Trg, seperti dilansir situs resmi Pengadilan Tenggarong
Dalam petitumnya penggugat memohon ke hakim agar,Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan bahwa Para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat I sampai Tergugat XI telah melakukan kegiatan usaha tanpa melengkapi perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tergugat XII sampai Tergugat XXVIII telah melakukan PEMBIARAN terhadap kegaiatan usaha Ship To Ship Transfer batubara di perairan Muara Berau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara yang di lakukan oleh Tergugat I sampai Tergugat XI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya.
Menyatakan bahwa kegiatan Ship To Ship Transef batubara yang dilakukan oleh Tergugat I sampai Tergugat XI adalah kegiatan yang melanggar hukum karena telah dengan sengaja melakukan kegiatan usaha dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Memerintahkan Tergugat XII sampai Tergugat XXVIII untuk menghentikan seluruh kegiatan Ship To Ship Transfer batu bara di perairan Muara Berau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara
Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 536.554.319.200,- (Lima Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sembilan belas Ribu Dua Ratus Rupiah) secara tanggung renteng.
Menghukum Para tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng
Menguhukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setiap hari bagi Para tergugat yang lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat
Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum baik dari Para tergugat maupun dari turut tergugat.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.(AZ)