2 Bulan Lagi Gubernur Isran Noor Berakhir, DPRD Kaltim Belum Usul PJ
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sekira 2 bulan lagi jabatan gubernur Isran Noor dan Hadi Mulyadi berakhir, tepat 1 Oktober 2023. DPRD Kalimantan Timur punya kewenangan mengusulkan 3 nama PJ gubernur ke Menteri Dalam Negeri.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota disebut dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Kemudian diayat 3 disebutkan bahwa DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Meski pun tinggal 2 bulan lagi, namun DPRD Kalimantan Timur belum membahas serius terkait nama yang akan diusulkan ke Mendagri. Pimpinan DPRD Kaltim yang di konfirmasi Media ini mengakui belum adanya pembahasan itu, karena belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri
“Nanti mulai mengaudensi lah ya, calon calon Pj yang kita tunjuk. Kan kita punya 3 calon untuk disampaikan ke Mendagri, tapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis,” jelas Hasanuddin Mas’ud ketua DPRD Kaltim pada media ini di gedung B Selasa ( 1 /8/23)
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa pada bulan ini akan ada pembicaraan terkait calon PJ gubernur pengganti Isran Noor yang akan diusukan ke Mendagri.
“Kalau bisa diminggu awal Agustus ini kita usahakan,” jelasnya lagi
Ketua DPD Partai Golkar Kukar ini juga mengaku belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri seperti di daerah lain misalnya Sulsel, terkait batas waktu pengusulan nama calon PJ gubernur.
“Belum terima kita,” pungkasnya
Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga menjelaskan bahwa DPRD Kaltim secara kelembagaan belum membahas soal PJ gubernur, namun Ia mengakui ada beberapa nama dari obrolan diluar.
“Kalau obrolan di warung kopi memang ada beberapa nama, tapi kita bicara secara kelembagaan. Kita belum terima surat dari Kemendagri ,” jelas politisi senior PDIP. (AZ)