Visi Besar Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Pada 7 November 2023 – Disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berimplikasi terhadap visi besar pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang dijalankan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Saat ini, pemenuhan guru di satuan pendidikan belum berjalan optimal. Dalam memenuhi kebutuhan guru, pemerintah daerah dan satuan pendidikan merekrut guru honorer dengan kualifikasi akademik,kualitas, dan kompetensi yang belum terjamin dan honor yang tidak terstandar,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, ketika memaparkan makalah pada Rakor Penataan Manajemen ASN yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Senin (6/11).
Persoalan pemenuhan guru dan tendik disebabkan rekrutmen guru ASN dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas. Sementara, guru di satuan pendidikan dapat pindah, berhenti, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu atau setiap saat. Di sisi lain, pada saat kebijakan pengadaan ASN guru dibuka,pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dampaknya, semakin bertambah banyak jumlah guru honorer yang direkrut satuan pendidikan untuk mengisi kebutuhan guru. Kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensi guru honorer tidak dapat dipastikan sesuai standar. Kesejahteraan guru honorer pun tidak terjamin, karena bergantung pada sumber daya sekolah.
Dirjen Nunuk memaparkan data kebutuhan guru di sekolah negeri sebanyak 2.161.791 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.294.422 (60%) akan terisi oleh ASN, termasuk di dalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 293.860 orang. Sehingga terdapat kelebihan 41.284 guru ASN.
Guru PPPK 2022 berjumlah 250.432 (11,5%) dan non ASN berjumlah 363.760 (16,8%). Di sekolah negeri pun terdapat kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010. Sehingga, jumlah kekurangan guru sebanyak 254.177 (11,7%) merupakan jabatan yang dapat diisi dari kelebihan guru ASN sebanyak 41.284, kelebihan guru non ASN sebanyak 166.010, dan DPK sebanyak 45.241 orang.
Terkait Talent Pool yang dikehendaki UU ASN 2023, Kemendikbudristek telah menggagas Ruang Talenta untuk Guru. Ruang Talenta untuk Guru setidaknya bersumber dari tiga hal, yaitu 1) guru honorer yang lulus seleksi; 2) lulusan pendidikan Profesi Guru Prajabatan; dan 3) ruang calon guru ASN.
“Pemerintah daerah ketika membutuhkan guru saat itu juga, saat ada mutasi, pindah atau meninggal,cukup melihat Ruang Talenta untuk Guru. Pemda bisa melihat di daerahnya ada berapa guru yang memenuhi syarat untuk diangkat, sesuai kebutuhan,” kata Nunuk Suryani.(QR/ADV/Disdikbud Kaltim).