Pemprov Kaltim Siapkan Rapergub Penyelenggaraan Jamsostek Ketenagakerjaan
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menyatakan perlunya pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mengoptimalisasikan program jaminan sosial tersebut maka Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menyiapkan Rencana Peraturan Gubernur tentang Penyelengaraan Program Jaminan Sosial (Jamsostek) Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kaltim Rozani Erawadi Pergub ini sebagai upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan melalui salah satu strategi kebijakan pengurangan dengan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Rozani mengatakan dalam kepesertaan jaminan sosial penerima jaminan sosial ketenagakerjaan dibagi menjadi dua.
“Kepesertaan sendiri bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah,” ungkap Rozani saat memimpin Rapat Pembahasan Rapergub Tentang Penyelenggaraan Jamsostek di Kaltim yang dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Kaltim, Rabu (3/2).
Dengan adanya Pergub ini bisa menjadi regulasi bagi Pemprov maupun Pemda dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Kaltim.
Setiap pekerja memiliki hak atas pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya yang layak melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Kaltim, Kepala Cabang BP Jamsostek Kota Samarinda Agus Dwi Fitriyanto serta Organisasi Perangkat Daerah Kaltim. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)