Komisi IV Minta Disdikbud Kaltim Evaluasi Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 10
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan, sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah. Lantas bagaimana dengan Kepala Sekolah yang tidak memiliki seritifikat Guru Penggerak, namun ada Sekolah SMA yang Kepala sekolahnya tidak memiliki seritifikat guru penggerak.
Ketua Komisi IV Bidang Kesra Dan Pendidikan A Reza Fachlevi meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan kebuyaan Provinai Kaltim. Untuk mengavaluasi pengangkatan kepala sekolah SMAN10 Samarinda.
“Terkait adanya ini akan kita lakukan evaluasi dan pendalaman agar keputusan yang diambil tidak merugikan di bidang pendidikan. Komisi IV akan melihat ini secara jernih dan fokus pada teknis dengan koordinasi dinas pendidikan serta instansi terkait.
Lanjutnya, Ada banyak syarat menjadi kepala sekolah. Tentu saja sertifikat guru penggerak itu hanya satu dari banyak syarat yang lain. Mungkin ada syarat yang lain jika memenuhi krietria yang di maksud.
“Namun karena ini hal teknis, jelas ini menjadi ranah Dinas Pendidikan dan instansi terkait. Prinsipnya Komisi IV siap memberikan masukan dan saran sebagai mitra agar kualitas pendidikan di Kaltim terus meningkat. Komisi IV akan melihat ini secara jernih dan fokus pada teknis dengan koordinasi dinas pendidikan serta instansi terkait.” ucapnya (QR/ADV/ Disdikbudkaltim).