Kejari Samarinda Serahkan Pengembalian Kerugian Tahap 2 ke PT.BKS, Total Masuk Kas Daerah Rp4,7 M
Tyo berterima kasih ke Yudikatif membantu BUMD dalam praktik Good Corporate Governance bisnis di perusda


SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Perusahaan daerah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), kembali menerima pengembalian kerugian keuangan sebesar Rp4,2 miliar terkait kasus korupsi antara BKS dan mitra kerjanya pada periode 2017–2020. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Samarinda. Penyerahan tahap dua dilakukan secara simbolis di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi, oleh Kajari Samarinda Haedar kepada Direktur Utama PT.BKS Nidya Listiyono.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian negara tersebut atas kerja sama semua pihak.Menurutnya, proses penegakkan hukum di Kalimantan Timur terkhusus di kota Samarinda berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” jelas Haedar kepada Insan Pers. Kamis, (8/10/2026)
Disisi Lain, Direktur Utama PT.BKS Nidya Listiyono menerangkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan tahap ke dua.
“Ada Pengembalian dana dari total kerugian kurang lebih Rp21,5 M, pada tahap sebelumnya dikembalikan sebesar Rp2,5 M, dan hari ini diterima Rp1,7 M sehingga total sudah Rp4,7 M kembali ke kas daerah.” Ucap Dirut PT Bara Kalti Sejahtera, Nidya Listiyono yang akrab disapa Tyo kepada media.
Ia mengucapkan rasa terima kasih kepada instansi terkait karena telah memberikan dukungan kepada BUMD terutama PT BKS.
“Saya selaku Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera sekaligus Ketua Forum BUMD Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dan Pengadilan yang telah mendukung dan membantu BUMD dalam praktik Good Corporate Governance terhadap proses bisnis di perusda. “
Ia berharap Kejaksaan Negeri dapat membangun kerja sama yang baik dengan perusda di masa mendatang.
“Ke depannya tentu kita berharap semua bisa berjalan dengan baik dan berkoordinasi dengan baik juga.” pungkasnya.(K/ADV/Bara Kaltim)



