kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Pencemaran lingkungan PT.KPB, Surat Pengaduan DPRD Kaltim ke PPLH Dicurigai “Bodong”

Baharuddin: Harus diusut tuntas

Baharuddin Demmu | Dugaan dokumen surat “bodong”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Adanya surat nomor :B.111/1.9/GKM.2.1/09/2026 dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wilayah Kalimantan kepada pimpinan PT.Karya Putra Borneo (KPB) yang isinya menyebutkan bahwa, Sehubungan dengan adanya aduan DPRD Provinsi Kalimantan Timur perihal dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup terhadap lahan kebun sawit masyarakat akibat kegiatan PT Karya Putra Borneo di di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Surat laporan pengaduan dari DPRD Kaltim itu dicurigai “Bodong”.

Sejumlah anggota DPRD Kaltim nampak kaget dengan adanya surat tersebut, karena sejumlah komisi pembidangan mengaku tidak pernah membuat rekomendasi terkait dengan persoalan tersebut pada pimpinan DPRD Kaltim. Pihak sekretariat DPRD pun sempat membahas hal tersebut saat rapat internal dan menyimpulkan bahwa sekretariat tidak pernah memproses atau menerbitkan surat terkait laporan pengaduan tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kaltim Akhmad Sofian, pada media ini Kamis (22/10/2026).

Anggota komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mendesak, agar persoalan itu di telusuri dan pihak sekretariat mengambil langkah nyata terkait kasus dugaan surat “bodong” tersebut.

“Ya, harus ditelusuri, sekretariat harus bisa meyakinkan bahwa tidak ada orang sekretariat yang terlibat dalam dugaan-dugaan palsu, pemalsukan itu. Jadi kalau saya, ini serius persoalan, karena itu dipakai oleh orang, dipakai oleh institusi berdasarkan surat DPRD,” ujar Baharuddin Demmu

Baharuddin Demmu yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menjelaskan bahwa, penting bagi pihak sekretariat untuk mengambil surat itu yang berada di
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wilayah Kalimantan, untuk memastikan, apakah benar surat itu dari DPRD Kalimantan Timur?

Baca juga: DPRD Kaltim Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT.KPB ke PPLH

” Sementara, kalau sekretariat tidak pernah mengeluarkan surat, karena kalau sekretariat mengeluarkan surat itu pasti koordinasi ke pimpinan. Jadi harus di dilacak. Pertama surat yang katanya ada itu yang ke lingkungan hidup itu, ya harus di diambil, di dicek.Apakah surat itu benar berasal dari DPRD atau dipalsukan. Karena DPRD itu kan pasti ada kode-kode tersendiri memahami kalau ada pemalsuan. Jadi ini harus diusut tuntas,” tegas politisi senior dari PAN.

Diberitakan media ini sebelumnya, Peristiwa terjadinya dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup terhadap lahan kebun sawit masyarakat akibat kegiatan PT Karya Putra Borneo (KPB) di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dilaporkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wilayah Kalimantan.

Dalam surat nomor :B.111/1.9/GKM.2.1/09/2026 pihak Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wilayah Kalimantan menyampaikan kepada pimpinan PT.KPB bahwa, Sehubungan dengan adanya aduan DPRD Provinsi Kalimantan Timur perihal dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup terhadap lahan kebun sawit masyarakat akibat kegiatan PT Karya Putra Borneo di di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, bersama ini kami sampaikan, Tim pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin akan melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan danpengawasan penaatan perizinan bidang lingkungan hidup terhadap PT Karya Putra Borneo pada tanggal 16 s.d. 20 September 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Bapak atau Ibu untuk mempersiapkan seluruh data.

Pihak warga yang terdampak dari pencemaran dan kerusakan kebunnya ketika dikonfirmasi media ini mengaku tidak dilibatkan oleh tim PPLH.

” Kami warga tidak dilibatkan dalam kegiatan tim PPLH atau balai penegakan hukum lingkungan hidup dan kami tidak tahu apa hasilnya maupun tindak lanjutnya,” jelas Hasmang salah satu warga yang terdampak pencemaran tersebut kepada media ini Kamis (22/10/2022)

Ketika ditanya, apakah warga terdampak mengetahui kehadiran tim PPLH di lapangan, Hasmang mengaku tidak mengetahui.

“Sebagai warga, kami mengetahui adanya tim LH turun,” pungkasnya.

Media ini mencoba mengonfirmasi Djoko W, selaku kuasa hukum PT.KPB terkait hal tersebut, Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

Untuk diketahui Senin (26/5/2026) Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim Selasa (26/5/2026) melakukan pembahasan Dugaan pengrusakan lahan pertanian kelapa sawit yang diduga akibat dari limbah batubara milik PT.KPB dan PT. ABK berlokasi di RT. 06 Dusun Tani Maju Desa Batuah Kec. Loa Janan Kutai Kartanegara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin Didik Agung Eko Wahono anggota komisi I di dampingi Safuad dan anggota komisi IV Agus Aras. Kemudian, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Timur dan DLHK Kukar serta Kades Batuah Abdul Rasyid. Hadir pula dari PT.KPB dan PT.ABK.

Dalam RDP itu Komisi I dan komisi IV dengan seluruh peserta rapat sepakat diselesaikan melalui komunikasi dan negosiasi secara damai untuk penyelesaian kompensasi kepada warga RT 06 yang terdampak dari kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut. Pihak Kades mendapat “mandat” dari DPRD untuk menjadi mediator dalam penyelesaian itu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan