Eks Anggota Komisi II DPR Sebut KPU Tak Bahas Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Anggota Komisi II DPR periode 2019-2024, Guspardi Gaus, mengatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. Ia mengatakan hal itu dilakukan oleh KPU dalam rapat dengan Komisi II DPR saat itu, pasti akan ada keributan.
“Jadi seingat Bapak, kalau itu tidak pernah, kalau seandainya itu dibahas. Dijadikan KPU minta dilakukan RDP (rapat dengar pendapat) melakukan konsultasi dan itu jadi topik, pasti ketika itu ribut,” kata Guspardi, Senin (12/10/2026), dikutip dari detik.com.
Guspardi mengatakan pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden akan menjadi atensi dari anggota Komisi II DPR. Ia mengatakan jika pasal itu dispesialkan justru akan menimbulkan pertanyaan di publik.
“Masa kalau yang untuk, khusus untuk presiden seluruh persyaratan itu apakah presiden, DPR, Bupati, Wali Kota, Gubernur mengenai ijazah, itu sama aja nggak ada di spesialisasikan. Kalau dispesialisaskan tentu orang bertanya,” ujar Guspardi.
“Pasti itu, kenapa? Kenapa ada spesialisasi terhadap ketentuan yang berkaitan terhadap ijazah? Ada apa? Tentu akan menimbulkan berita yang sangat hot pada saat itu, ternyata kan ketika itu nggak ada berita mengenai ini,” tambahnya.
Kendati demikian, ia juga meminta penjelasan dari Ketua Komisi II DPR. Ia mengatakan untuk memastikan juga bisa dikonfirmasi mendetail ke Kepala Sekretariat Komisi II DPR saat itu, Dahlia.
“Tapi untuk lebih akurasinya, lebih baik dikonfirmasi di komisi II Ibu Dahlia Kepala Sekretariat, minta dokumen yang berkaitan dengan itu atau dengan Pak Doli,” tambahnya.
Berikut ini pasal 18 ayat (3) yang dimaksud:
Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, memberikan penjelasan terkait mencuatnya dugaan adanya pasal yang diselundupkan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada 2024. Hasyim membantah menyelundupkan Pasal 18 ayat 3 pada PKPU 19/2023.
Hasyim awalnya menjelaskan ketentuan pada Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU 19/2023 dibuat untuk semua orang. Saat dirumuskan, lanjut dia, belum diketahui siapa saja yang maju sebagai capres dan cawapres.
Hasyim lalu menjelaskan PKPU itu terbentuk dari serangkaian hasil uji publik hingga konsultasi DPR dan pemerintah. Dia menegaskan semua prosedur hukum dilalui untuk membentuk PKPU tersebut.
Atas dasar itulah Hasyim menekankan Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 tidak dibentuk untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia juga membantah ada upaya penyelundupan pasal.
“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian, adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan ‘permufakatan jahat’ dan ‘penyelundupan norma hukum’ dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).
(detik)



