kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Disdikbud Kaltim Didemo, JAMPER Kritisi Pengadaan Seragam Gratispol Rp59,78 Miliar

Aksi Demonstrasi JAMPER Kaltim terkait Pengadaan Seragam Gratispol. Ditemui Oleh Kabid Pembinaan Pendidikan Disdikbud Kaltim, Ridwan. Senin, (28/9/2026). Foto: Tribun Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan pelaksanaan program Seragam Gratispol oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur. Selain BPK, ada pula sorotan kalangan praktisi hukum terkait temuan BPK dilanjutkan dengan penyelidikan. Kalangan aktivis pun menyorot tajam seperti Jaringan Aksi Mahasiswa & Pemuda Pembaharu (JAMPER). Perkumpulan ini melakukan demo menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pengadaan seragam sekolah Gratispol Tahun Anggaran (TA) 2025 bernilai Rp59,78 miliar, serta rencana alokasi TA 2026 yang mencapai Rp65 miliar di Kantor Disdikbud Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (28/9/2026).

“Kami menilai transparansi ini krusial bukan untuk memojokkan penyedia, melainkan guna memastikan anggaran publik diawasi secara terbuka. Tunjukkan bukti konkret di lapangan, sebab dalam pengelolaan dana rakyat, keterbukaan informasi adalah kewajiban mutlak pemerintah,” tegas Wirawan, Koordinator Lapangan JAMPER Kaltim saat menyampaikan orasinya di Depan Kantor Disdikbud Kaltim. Senin, (28/9/2026)

Wirawan, juga membeberkan empat poin desakan utama kepada pihak dinas:

  1. Keterbukaan Berkas Pengadaan: Membuka seluruh dokumen proses pengadaan barang/jasa TA 2025 secara transparan berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Dasar Pelunasan Anggaran: Mengklarifikasi pertimbangan di balik pembayaran lunas 100 persen senilai Rp59,78 miliar pada TA 2025, meski terdapat temuan LHP BPK terkait keterlambatan penyaluran serta kewajiban penagihan denda keterlambatan kepada mitra penyedia
  3. Pertanggungjawaban Barang Tertahan: Menuntut kepastian penyaluran atas indikasi barang senilai Rp117,69 juta yang terdata belum diterima oleh para siswa penerima manfaat.
  4. Evaluasi Dampak Keterlambatan: Menyoroti imbas kelambatan distribusi di lapangan yang memaksa sebagian wali murid membeli pakaian sekolah secara mandiri, sehingga dinilai mencederai esensi dasar program “gratis” tersebut.

Baca juga: BPK Beberkan Fakta Masalah Seragam Gratispol di Disdikbud Kaltim

Klarifikasi Disdikbud Kaltim

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Disdikbud Kaltim, Ridwan menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan langsung terkait isu yang beredar, termasuk masalah teknis penyaluran seragam di sekolah-sekolah.

Mengenai keluhan kekeliruan jenis bantuan, seperti ditemukannya kiriman jilbab yang dialokasikan bagi siswa laki-laki, Ridwan mengklarifikasi bahwa hal tersebut terjadi akibat kesalahan teknis saat pengisian formulir pendataan awal oleh pihak sekolah sesuai kategori Permendikbud.

“Ada sekolah yang keliru menconteng formulir pendataan awal. Namun, jilbab yang sudah terlanjur dikirim oleh penyedia tetap dialihkan dan dimanfaatkan oleh sekolah untuk siswi lain yang membutuhkan. Jadi, tidak ada kerugian keuangan negara dalam hal ini,” jelas Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Disdikbud Kaltim, Ridwan.

Baca juga: Pengadaan Seragam Sekolah Gratispol Tidak Sesuai Aturan, Plt Kadisdikbud Kaltim Akui Temuan BPK RI

Lebih lanjut, Ridwan turut membeberkan daftar perusahaan penyedia (rekanan) yang memegang proyek pengadaan seragam Gratispol berdasarkan jenjang sekolah:

  • Jenjang SMA: PT Berkat Cahaya Perkasa (Berdomisili di Bandung)
  • Jenjang SMK: PT Nara Tunas Karya (Cabang Samarinda)
  • Jenjang SLB: CV Dharma Satria Persada (Berdomisili di Samarinda)

Pihak Disdikbud Kaltim menegaskan bahwa pihaknya telah memilih penyedia yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang memenuhi syarat serta biaya yang lebih murah dari opsi lain.

“Sudah punya pengalaman sebagai penyedia seragam. Kalau enggak punya pengalaman enggak bisa. Harga yang kami gunakan sangat efisien dan bisa dibandingkan dengan kabupaten/kota lain. Walau harganya murah, kualitasnya teruji dan dapat diuji petik. Alhamdulillah hari ini semua siswa, semua sekolah penerima tidak ada yang pernah mempersoalkan kualitasnya,” Tambahnya

Adapun Ridwan menjelaskan bahwa pengadaan Program Seragam Gratispol ini telah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat, dimana pihaknya juga akan terbuka terkait transparansi programnya.

“Ini alhamdulillah pekerjaan pengadaan seragam tahun 2025 sudah diperiksa oleh dua institusi. Diperiksa BPK dan diperiksa oleh inspektorat. Jadi kami dalam hal ini sebagai pelaksana sangat terbuka dan sangat transparan terkait dengan informasi-informasi yang dibutuhkan. Dan kami juga mohon pengawalan dari teman-teman,” tutupnya.

Baca juga: KPA dan PPTK Seragam Sekolah Gratispol Perlu di Periksa APH

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menguraikan bahwa LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%.

Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Barang untuk dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp59.785.230.480,00 untuk Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik untuk mendukung proses belajar-mengajar yang lebih optimal di satuan pendidikan dan menyediakan akses pendidikan gratis untuk peserta didik sekolah negeri dan swasta yang mencakup seragam beserta atribut, tas, dan sepatu.

Disdikbud merealisasikan Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik berpedoman pada Kepgub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00

Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Disdikbud diketahui permasalahan Verifikasi dan validasi data penerima seragam tidak memadai. Kemudian Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang dan Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.

BPK juga mengungkap fakta, terdapat potensi 611 (470 + 141) peserta didik tidak menerima perlengkapan sekolah sesuai kebutuhan.Terdapat 719 perlengkapan seragam sekolah tidak dapat dimanfaatkan oleh peserta didik Kelas X lainnya yang belum mendapatkan perlengkapan seragam sekolah.

Terdapat potensi barang hilang, rusak, dan/atau disalahgunakan atas barang yang tidak disalurkan dan tidak dicatat sebagai persediaan senilai Rp131.077.625,00 (Rp117.690.060,00 + Rp13.387.565,00).Hasil pekerjaan tidak diterima tepat waktu dan penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan karena tidak adanya dokumentasi penerimaan barang yang akurat.

BPK juga mengungkapkan pengendalian Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah tidak dapat dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. PPTK pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai, tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan