kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (23/9/2026). (Mulia Budi/detikcom)

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan ke KPU dan Bawaslu setelah menyampaikan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ada tiga hakim Konstitusi yang memberikan catatan.

Sidang lanjutan dengan agenda jawaban KPU selaku Termohon, Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku pihak terkait dalam gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam. Hakim Arsul Sani memberikan catatan pertama setelah para pihak menyampaikan jawaban.

Dalam catatannya, Arsul meminta KPU menjelaskan lagi dokumen persyaratan Gibran yang dilakukan verifikasi. Arsul bertanya apakah verifikasi hanya dilakukan pada dokumen penyetaraan atau secara keseluruhan.

“Nah, ini kami mohon, Pak Ketua, ya, nanti dijelaskan lebih lebih lanjut, ya, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak, ini belum belum tahu, belum bisa diketahui dari sekarang. Tapi ini berandai-andai dulu ya. Kan berandai-andai itu bisa kejadian, bisa tidak, gitu ya,” kata Arsul Sani, dilansir dari detik.com.

“Ini mohon dijelaskan lebih lanjut. Apa yang Anda verifikasi itu ya? Dokumen apa yang Anda verifikasi ya? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh apa, kementerian pendidikan, itu dirjen pendidikan dasar dan menengah, ya, yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada, tetapi dalam bukti Pihak Terkait itu terlampir, ya. Atau apakah Anda juga itu melakukan verifikasi, ya, atas keseluruhan dokumen?” lanjutnya.

Arsul menutup catatannya dengan mengutip Surat Ali ‘Imran ayat 13. Surat itu berisi tentang kisah tanda kekuasaan Allah dan kemenangan kaum muslimin dalam Perang Badar.

“Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan, ya. Pak Afif tentu hapallah, ya, Surat Ali ‘Imran ayat 13 itu, inna fi zalika la’ibratan li’ulil-absar. Kira-kira kan begitu ya, ‘Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan’,” kata Arsul.

“Nah, supaya clear ini, ya. Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat, ya, demokrasi kita ke depan,” sambungnya.

Kemudian, hakim konstitusi Saldi Isra memberikan berdialog langsung dengan KPU dan Bawaslu. Saldi bertanya apakah KPU datang ke Dinas Pendidikan Nasional (Dipnas) terkait verifikasi persyaratan pendidikan pencalonan Gibran.

“Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Dipnas? Tolong dijawab langsung,” ujar Saldi.

“Tidak. Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan,” kata ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Ini kan bukan soal tidak ada laporan, Pak. Kalau soal persyaratan, orang KPU daerah saja kalau dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi. Tapi ini KPU tidak datang, ya?” tanya Saldi.

“Tidak datang,” jawab KPU.

KPU menyatakan tidak pernah datang ke Dipnas terkait verifikasi tersebut. Saldi meminta keterangan ini dicatat.

Baca juga:
PHPU Pilpres 2024 Terkait Ijazah Gibran Digugat di MK, Ini Tanggapan KPU
Lalu, Saldi menanyakan instrumen lain yang digunakan KPU untuk menyatakan dokumen Gibran memenuhi persyaratan selain surat penyetaraan. KPU menyatakan hanya menggunakan surat penyetaraan tersebut.

“Ya, tolong dicatat ini, satu. Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?” tanya Saldi.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” jawab Afif.

“Bukan. Bukan selain. Itu kalau anggapan, kan?” tanya Saldi.

“Surat keterangan itu saja,” jawab Afif.

“Ya ini kan kalau Pak Afif di di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali bilang ke KPU-nya tolong dicek ke mana sekolahnya, kalau ada yang pakai paket C dicek di mana dikeluarkan, segala macam. Nah, ini makanya penting ditanyakan tadi, instrumen lain di luar asumsi bahwa ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka benar. Nah, apa instrumennya? Ini penting karena ini ada relasinya, korelasinya dengan pertanyaan saya yang sebelumnya atau apa yang diminta sebelumnya,” ujar Saldi.

Saldi meminta KPU menyerahkan semua dokumen pembahasan internal yang ditandatangani terkait persyaratan pendidikan Gibran. Saldi mengatakan dokumen itu penting untuk menjadi pertimbangan pemahaman Mahkamah.

“Kan harusnya walaupun Pak Afif ketika itu kan belum menjadi ketua, ya, saya paham itu, tapi paling tidak itu kan ada pembahasan-pembahasan internal berkaitan dengan ini. Nah, itu tolong nanti kami, kalau kebiasaan di Mahkamah Konstitusi nih Pak Afif, yang kayak-kayak begitu tuh selalu ditandatangani semua. Selesai membahas ini, ini apanya resume-nya ditandatangani semua,” ujar Saldi.

“Nah, itu yang kemarin diminta yang dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini. Nah, itu untuk Pak Afif,” lanjutnya.

Kemudian, Saldi bertanya ke Ketua Bawaslu Rahmat Bagja apakah pernah datang ke Dipnas. Bagja mengatakan Bawaslu pernah diberikan akses masuk ke ruangan saat proses pemilihan legislatif tapi tak boleh membawa ponsel dan kamera oleh KPU di Hotel Borobudor.

“Untuk Pak Rahmat Bagja biasanya kan Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga, kan? Bareng sama-sama dengan KPU dan segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi? Tidak juga datang ke Dipnas?” tanya Saldi.

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia, izin. Karena kami pada saat melakukan itu, karena dimulai, sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif. Pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” jawab Bagja.

“Yang tidak membolehkan siapa?” tanya Saldi.

“KPU,” jawab Bagja.

Bagja mengaku sudah protes ke eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait larangan tersebut. Dia mengatakan hal ini juga menjadi alasan Bawaslu membuat aduan terkait kode etik kepada KPU.

“KPU, ya?” tanya Saldi lagi.

“Iya. Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim. Katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan. Dan 15 menit sebelum kami tidak pernah protes maka karena dikasih dikasih waktu 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir. Nah, itulah yang kami protes. Itu dimulai di Hotel Borobudur pada saat pemilihan legislatif,” kata Bagja.

“Karena gara-gara itulah kemudian pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023. Namun, pada saat pengaduan itu, terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut, Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana. Walaupun kami pada saat misalnya pada saat pemeriksaan RSPAD pasti hadir dan lain-lain, seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat tadi keterangan,” lanjutnya.

Kemudian giliran hakim konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan catatan. Enny mempertanyakan apakah norma Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023 memang dibuat khusus untuk Pilpres 2024.

“Jadi begini, ini kalau dibaca Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023, itu kan memang PKPU ini penerbitannya menjelang ya, proses apa karena ini berkaitan tahapan, proses untuk pendaftaran calon gitu, ya. Sehingga kalau dibaca di ayat (3) itu, ini kan berkaitan dengan: bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi,” kata Enny.

“Itu sebetulnya norma tersebut ini memang dia dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun, ya, pemilu yang kita laksanakan, ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja itu? Itu apakah itu mengkhusus dia dibuatkan di situ?” lanjutnya.

“Izin Yang Mulia. ini memang dibuat untuk pilpres dan pilkada setelah pilpres itu juga sama normanya. Sebelum 2024 juga demikian untuk pilkada. Tapi mungkin karena yang bertanggung jawab atau penanggung jawab proses tahapan itu Pak Idham, mungkin Pak Idham bisa lebih panjang menjelaskan,” jawab Afif.

“Jadi bukan hal yang baru untuk yang 18 ayat (3) ini? Bisa dijelaskan?” tanya Enny.

“Di pilkada sebelumnya sudah diatur jelas,” jawab Afif.

“Izin Yang Mulia. Berkaitan dengan hal tersebut, sebenarnya kami dalam melakukan pengaturan itu sepenuhnya mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Dalam hal ini, ini kami mengatur pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisasi ijazah luar negeri dan kedua, Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan khusus pendidikan tinggi,” jawab anggota KPU Idham Holik.

“Dan berkenaan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri itu sudah dirujuk dalam peraturan dalam Keputusan KPU mengenai pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2020,” imbuh Idham.

“Jadi sebelumnya juga sudah ada ketentuan yang sama di situ?” tanya Enny.

“Rujukannya sudah digunakan,” jawab idham.

“Tapi kalau untuk pilpres, apakah memang baru yang 2024 ini digunakannya?” tanya Enny.

“Dalam kami melakukan proses legal drafting PKPU yang dimaksud ini, kami juga mengadakan konsultasi dan FGD kepada kementerian terkait. Nah, berkaitan dengan hal ini kebetulan memang ada pejabat di sekretariat yang langsung berkonsultasi kepada pejabat di Kementerian Pendidikan. Saya mohon kepada Mas Punju untuk memberikan keterangan,” jawab Idham.

Hakim Saldi menyela dan menegaskan pertanyaan hakim Enny terkait norma persyaratan penyetaraan pendidikan dari luar negeri dalam Pasal 18 itu apakah sudah pernah digunakan sebelum Pilpres 2024. KPU menyatakan belum pernah digunakan.

“Tapi sebelum dijawab, Pak Ketua, mohon maaf menyela sedikit. Nah, ini kan pertama saya kaitkan dengan yang disampaikan Prof Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29/2014 itu kan artinya itu kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur enggak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof Enny tadi,” ujar Saldi.

“Bukan soal apa namanya, Permendikbud-nya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya, atau 2019?” imbuh Saldi.

“Belum, Yang Mulia,” jawab Idham.

“Belum, ya? Ini memang dibuat untuk tahun 2024, ya?” tanya Saldi.

“Iya,” jawab Idham.

“Itu yang saya minta jawabannya sebetulnya, ya. Terima kasih,” timpal Enny.

Ketua MK Suhartoyo mempersilakan KPU dan Bawaslu menyampaikan keterangan tambahan yang diminta hakim dalam jawaban secara tertulis. Namun, MK juga mempersilakan jika jawaban yang disampaikan di persidangan dirasa sudah cukup.

“Baik, nanti kalau memang masih mau menambah keterangan, ditambahkan saja, Pak. Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari majelis hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta hakim tadi, kami tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup, ya silakan. Termasuk yang dari Bawaslu,” ujar Suhartoyo.

(detik)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan