BPK Beberkan Fakta Masalah Seragam Gratispol di Disdikbud Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap Pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah oleh Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaa, BPK menguraikan bahwa LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%.
Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Barang untuk dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp59.785.230.480,00 untuk Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik untuk mendukung proses belajar-mengajar yang lebih optimal di satuan pendidikan dan menyediakan akses pendidikan gratis untuk peserta didik sekolah negeri dan swasta yang mencakup seragam beserta atribut, tas, dan sepatu.
Disdikbud merealisasikan Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik berpedoman pada Kepgub Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00
Baca juga: Pengadaan Seragam Sekolah Gratispol Tidak Sesuai Aturan, Plt Kadisdikbud Kaltim Akui Temuan BPK RI
Hasil pemeriksaan atas dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Disdikbud diketahui permasalahan Verifikasi dan validasi data penerima seragam tidak memadai. Kemudian Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang dan Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.
BPK juga mengungkap fakta, terdapat potensi 611 (470 + 141) peserta didik tidak menerima perlengkapan sekolah sesuai kebutuhan.Terdapat 719 perlengkapan seragam sekolah tidak dapat dimanfaatkan oleh peserta didik Kelas X lainnya yang belum mendapatkan perlengkapan seragam sekolah.
Terdapat potensi barang hilang, rusak, dan/atau disalahgunakan atas barang yang tidak disalurkan dan tidak dicatat sebagai persediaan senilai Rp131.077.625,00 (Rp117.690.060,00 + Rp13.387.565,00).Hasil pekerjaan tidak diterima tepat waktu dan penyedia tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan karena tidak adanya dokumentasi penerimaan barang yang akurat.
Baca juga: KPA dan PPTK Seragam Sekolah Gratispol Perlu di Periksa APH
BPK juga mengungkapkan pengendalian Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah tidak dapat dilakukan secara memadai. Kondisi tersebut disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. PPTK pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai, tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan.
Sekolah Menengah Atas (SMA)selaku penyedia adalah PT BCP nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 jumlah sekolah 318 jumlah peserta didik 33.700. Untuk Penyalur Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) adalah PT NTK nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 jumlah sekolah 206 , kemudian jumlah peserta didik 29.304. Penjelasan ini dikutip dari LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor: 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tanggal 21 Mei 2026.
” Jika terbukti hasil pemeriksaan BPK Kaltim dan Inspektorat Provinsi Kaltim menghasilkan adanya dugaan penyalahgunaan, penggunaan anggaran serta terdapat indikasi kekurang telitian dalam penganggaran dan pelaksanaannya, maka sudah selayaknya rekomendasi pemeriksaan harus segera ditingkatkan dengan membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan upaya hukum penindakan, karena hal ini diduga telah terindikasi merugikan rakyat kaltim dan mencederai semangat keberpihakan pada rakyat gratispol,” kata Dr. Saut Marisi Purba praktisi hukum Samarinda.
Baca juga: Siapa Bertanggungjawab? Seragam Sekolah Gratispol Terlambat, Vendor Tidak Dikenakan Denda
Hal senada disampaikan Wakil sekretaris Peradi Samarinda Muhajir SH.MH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus ini.
” Temuan BPK petunjuk awal untuk proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) misalnya Kejati Kaltim. Ada beberapa kejanggalan dalam pengadaan dan penyaluran seragam sekolah itu, seperti tidak ada sanksi meski pun terlambat, KPA dan PPTK tidak tidak maksimal melaksanakan fungsi dan tugasnya, karena itu KPA dan PPTK ini layak diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar Muhajir SH.MH wakil sekretaris Peradi Samarinda.(AZ)



