kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemprov Kaltim “Pikir-Pikir” Penyertaan Modal ke PT Sylva Kaltim Sejahtera

Asisten II Sekdaprov Kaltim, Ujang Rachmad. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPRD Kaltim)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui DPRD Kalimantan Timur resmi memulai proses transformasi Perusahaan Daerah (perusda) Sylva Kaltim Sejahtera menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda) setelah usulan perubahan bentuk badan hukum itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-24 Tahun 2026 pada Senin, 7 September 2026. Usulan tersebut ditetapkan sebagai prioritas di luar Propemperda 2026.

Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Asisten II Ujang Rachmad menjawab pertanyaan Fraksi Golkar mengenai Anak Perusahaan Perusda dan penyertaan modal. Ia menyebut pihaknya akan mencermati dan melakukan pembahasan mendalam dengan pemilik modal dan direksi.

“Dua, terhadap pengelolaan anak perusahaan. Perusahaan Sylva Kaltim Sejahtera Sejahtera telah memberikan perhatian yang serius dengan mencermati dan melakukan pembahasan dengan pemilik modal lainnya serta direksi dari perusahaan anak. Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap Perusda Sylva Kaltim Sejahtera.” Ucap Ujang Rachmad, Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dalam Rapat Paripurna Ke 27, di Gedung B DPRD Kaltim. Selasa, (15/9/2026)

Baca juga: Ketua Bapemperda Respon Gubernur Kaltim Soal Meruginya Perusda SKS

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang rencana peningkatan penyertaan modal perlu juga mengingat kondisi finansial pemerintahan yang tidak stabil.

“Tiga, terhadap rencana peningkatan penyertaan modal, pemerintah provinsi menyadari bahwa dengan kondisi keuangan yang belum sepenuhnya kondusif maka perlu tahapan pemenuhan modal disetor dengan menyesuaikan dengan kondisi kas daerah yang ada.” Sambungnya.

Ia menegaskan bahwa rencana bisnis Perusda Sylva Kaltim Sejahtera akan mampu mencapai target setelah pemodalan terpenuhi

“Rencana bisnis yang telah ditetapkan akan diupayakan untuk dapat mencapai target ketika ketika struktur permodalan telah dapat dipenuhi oleh pemerintah provinsi selaku pemilik perusahaan.” Tambahnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Laporan Keuangan Unaudited Perusda SKS Tahun 2025 menjelaskan nilai investasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Perusda SKS sebesar 100,00%.Terdapat penurunan nilai investasi tahun 2025 pada Perusda SKS sebesar Rp1.512.475.612,00, perusda ini dinilai kurang produktif, salah satu penyebabnya adalah statusnya masih perusda, karena itu DPRD Kaltim melakukan “pembenahan” regulasi agar perusda ini menjadi Perseroda.

Baca juga: Perusda SKS Kaltim Merugi, DPRD “Mengutak-atik” Perda

“Berubah menjadi Perseroda. Perseroda. Iya. Kalau tugas BAP Perda kan satu. Karena itu perda perubahan ini yang didorong oleh teman-teman biro hukum pemerintah ya, kami hanya mengutak-ngatiknya di badan hukum. Jadi kami hanya mempersiapkan bahwa memang ada keharusan sesuai dengan PP 54 itu tahun 2017 bahwa, semua perusda itu harus berubah ke Perseroda. Jadi lebih kepada ini.” Ucap Baharuddin Demmu ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim pada media ini diruang Fraksi PAN Senin, (7/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa, terkait dengan Pernyataan Gubernur Kaltim yang menyatakan adanya kerugian di Perusda SKS, ia berharap nantinya hal ini akan didalami pihak Komisi II.

“Tapi memang saya sih berharapnya begini, kan sudah disampaikan di paripurna ya, bahwa yang poin penting itu yang disampaikan adalah bahwa, kita ingin Perusda ini dirubah menjadi perseroda. Nah, tapi poinnya bukan di situ nanti. Saya berharap itu tidak pansus, tapi lari ke Komisi II. Nah, kita berharap Komisi II nanti mendalami apa yang disampaikan juga Pak Gubernur bahwa, Sylva itu adalah merugi.itu betul-betul harus didalami. Apalagi kalau dia nanti juga meminta penyertaan modal lagi.” Jelasnya.(K)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan