Kontraktor Bandara Melalan Kubar 11 Tahun DPO Korupsi Diciduk Tim Kejagung

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Selasa, (01/09/2026) Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring center (AMC) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, pria berinisial MA (48 tahun), Senin, 31 Agustus 2026 yang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013. Pengamanan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi setelah keberadaan MA berhasil terdeteksi di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian perkara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. MA diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rangka proses penanganan perkara. Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah berhasil diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) atau AMC bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo, kemudian Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat secara langsung melakukan penjemputan terhadap MA di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya dibawa kembali ke wilayah Kalimantan Timur. Penjemputan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut konkret jajaran Kejaksaan dalam memastikan MA, yang telah lama berstatus sebagai DPO sejak tahun 2015 dapat menjalani proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Penjemputan tersebut sekaligus menegaskan bahwa jarak, waktu, dan lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Meskipun telah lebih dari 11 tahun MA berstatus sebagai DPO, jajaran Kejaksaan tetap konsisten melakukan upaya pencarian hingga memastikan yang bersangkutan dapat dihadirkan kembali untuk menjalani proses hukum. Jarak yang jauh dan perbedaan wilayah hukum tidak menjadi penghalang bagi jajaran Kejaksaan untuk bergerak dan melakukan penjemputan secara langsung. Hal ini merupakan wujud komitmen bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun batas waktu, sepanjang terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses perkara,” jelas Toni Yuswanto Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (2/9/2026)
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan peran strategis Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo dalam mendukung pelaksanaan tugas Intelijen Kejaksaan, khususnya dalam kegiatan pencarian, pemantauan, pendeteksian, pengamanan dan koordinasi terhadap keberadaan DPO. Hasil koordinasi dan tindak berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO MA, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui langkah penjemputan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur besama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk selanjutnya dibawa kembali ke wilayah hukum Kalimantan Timur, sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2013, dengan pekerjaan berupa perpanjangan landasan pacu dari semula 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 15 Desember 2013, meskipun sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu selama 53 hari. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
MA dalam perkara tersebut diketahui merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan. Setelah dilakukan pemanggilan untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau Tahap II, MA tidak memenuhi panggilan dan kemudian melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Perkara atas nama MA tersebut merupakan perkara split-an dari perkara yang sebelumnya telah diproses terhadap pihak-pihak lain yang telah menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan penjemputan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat, MA telah tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Rabu, 02 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk dilakukan penahanan dan diproses lebih lanjut melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pada akhirnya, keberhasilan mengamankan dan menjemput MA setelah lebih dari 11 tahun berstatus sebagai DPO merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi seluruh serta dukungan seluruh satuan kerja terkait. Kejaksaan akan terus mengedepankan profesionalisme, integritas, sinergitas, dan pendekatan yang terukur dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk dalam pencarian dan pengamanan DPO, sebagai bagian dari upaya memastikan setiap perkara yang masih memiliki dasar hukum dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(AZ)



