Perjalanan Dinas Bermasalah di 11 OPD, Sekretariat DPRD Kaltim “Juara” Menyusul Disdikbud
Biaya penginapan yang tidak sesuai Ratusan juta

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di sejumlah perangkat daerah dilakukan pemeriksaan oleh auditor negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Dalam pemeriksaan itu ditemukan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri pada 11 perangkat daerah tidak sesuai dengan ketentuan. Sekretariat DPRD Kaltim menjadi posisi “Juara” menyusul di urutan ke 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi.
Diketahui LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%. Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp375.876.600.889,33.
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri oleh Pemprov Kaltim mengacu ke Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 yang diubah terakhir dengan Pergub Kaltim Nomor 51 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim. Adapun komponen yang dibayarkan dalam perjalanan dinas dalam negeri antara lain berupa uang harian, uang representasi, biaya transportasi, dan biaya penginapan.
Hasil konfirmasi kepada pihak penginapan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada sebelas Perangkat Daerah menunjukkan terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp220.094.039,00.
Sekretariat DPRD dengan jumlah akomodasi 72 nilai Rp159.730.239,00, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akomodasi 24 nilai Rp19.200.000,00, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akomodasi ada 28 nilai Rp17.500.000,00. Selanjutnya Dinas Kehutanan akomodasi 3 nilai Rp5.600.000,00, Dinas Pemuda dan Olah Raga akomodasi 7 nilai Rp4.900.000,00. Dinas Pariwisata akomodasi 7 nilai Rp3.590.000,00.Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja akomodasi 3 nilai Rp2.400.000,00.lalu DPUPR-PERA akomodasi 4 nilai Rp2.792.200,00. Dinas Komunikasi dan Informatika akomodasi 2 nilai Rp1.650.000,00. Dinas Kesehatan akomodasi 1 nilai Rp1.531.600,00 dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah akomodasi 2 nilai Rp1.200.000,00. Total 11 OPD itu ada 153 akomodasi dengan nilai Rp220.094.039,00
Dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026 menyebutkan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas. Atas permasalahan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Kepala Perangkat Daerah
terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan telah menindaklanjuti seluruhnya
dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp220.094.039,00 (AZ/K)



