kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

EDITORIAL VI: (Jampidsus Febrie Adriansyah)

Febrie Adriansyah Berani

Dalam editorial ke VI kali ini, Kalpost mengikuti maraknya pemberitaan terkait dugaan korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) yang kini sudah nonaktif karena mengundurkan diri.

Kalpost tidak ingin mencermati soal penyerahan penanganan kasus dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung, karena sudah sangat banyak para pakar hukum membicarakannya, memberikan penilaian dan pendapat dari kacamata hukum masing-masing.

Kalpost tertarik mencermati dan mengulas terkait pernyataan Febrie Adriansyah saat pertama kali tampil ketika kasus ini “meledak” di ruang publik. Pasca penggeledahan rumahnya di kawasan sentul Kamis (9/7/2026). Pendapat publik terbelah soal duit dan emas di rumah Febrie Adriansyah. Satu pihak berpendapat bahwa aneh dan Tidak mungkin yang punya rumah tidak tahu jika ada uang dan emas yang disimpan di rumahnya, Argumen itu rasional dan sah-sah saja. Namun jika ada pihak lain yang berpendapat bahwa mungkin saja yang punya rumah tidak tahu, karena tidak tinggal di rumah tersebut dan tidak memiliki CCTV. Argument dan logikanya juga rasional dan boleh boleh saja.

Pada saat tampil dalam Konferensi pers Jumat (10/7/2026) ada beberapa poin menarik yang disampaikan jaksa senior ini ketika menjawab pertanyaan wartawan.

Saat itu Febrie menyatakan bahwa, dirinya atau Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos, Febrie seakan ingin menegaskan secara institusi tidak terlibat terkait kasus itu. Kemudian Febrie mulai masuk memberikan argumen yang mengaitkan kasus itu dengan dirinya karena ditemukan uang ratusan miliar dan 74 Kg emas dirumahnya.

Lanjut Febrie menyampaikan kepada wartawan, ini jelaskan kepada masyarakat dan teman teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah sentul. itu ada yang punya, ada kegiatanya, orang – orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya bisa nanti di cek, tetapi tentunya tidak akan dijelaskan saat ini, Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. paham!?

Itu jawaban Febrie saat ditanya awak media, Penjelasan oleh Febri ini merupakan pernyataan elit Jaksa Agung yang kini statusnya jadi tersangka. Pernyataan ini sangat dalam karena disampaikan secara terbuka di ruang publik, tentu diksi dan narasi yang diucapkan oleh seorang yang sangat mengerti hukum terkait dengan pemberantasan korupsi sudah sangat diperhitungkan.

Uang yang ditemukan di rumah sentul itu ada yang punya kata Febri, terbukti pernyataan itu dengan pengakuan bahwa pemiliknya adalah Don Ritto (DR) sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.

Ada kegiatannya. Bisa ditanya dengan orang-orang yang berkegiatan. Terjawab juga ada yayasan, yaitu yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam dan membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur.

Lanjut Febrie, ada bangunannya bisa nanti di cek, terjawab bangunan untuk kantor Yayasan.

Kemudian Febri melanjutkan, tentunya tidak akan dijelaskan saat ini, namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar. Pertanyaannya, apakah ada yang tidak benar dalam proses acara pemeriksaan atau Febrie akan menjelaskan lebih dalam pada saat dimintai keterangan oleh penyidik nantinya.

Belakangan muncul Peristiwa penyerahan penanganan kasus ini dari Polisi kepada Kejaksaan Agung sebelum P21, mengapa diserahkan dan bukan dilimpahkan? hanya penyidik polri yang tahu persis alasannya.

Disisi lain Para Pakar hukum sudah banyak menyampaikan pendapat hukumnya, bahwa penyerahan penanganan kasus ini dari polisi ke Kejaksaan Agung sebelum kasus ini P21 adalah belum tepat dan sejarah baru dalam penegakan hukum di negara ini.

Terlepas itu semua, publik mengetahui bahwa saat Febrie Adriansyah memimpin Jampidsus Kejagung dan Satgas PKH sudah ratusan triliun uang kembali ke kas negara, ini merupakan bukti keberanian Febrie dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Namun kini publik dipertontonkan keberanian Febrie dalam dugaan korupsi dan TPPU.

Apa pun akhir dari proses hukum ini, Jika nanti Febrie terbukti melakukan perbuatan korupsi, maka Febrie akan dikenal sebagai sosok BERANI yang meng-algojo bagi koruptor sekaligus menciptakan “Gol Bunuh Diri” yang mempermalukan institusinya. Namun jika Febrie tidak terbukti melakukan kejahatan korupsi, maka Febrie tetap dikenal sebagai sosok BERANI yang melawan ketidakberasan dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi di negara ini. (Fauzi Dewan Redaksi)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan