kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Melalui Praperadilan, FPHI Minta Bupati Kukar Di Tersangkakan dan Status Tersangka HM, BH, AS Dibatalkan

Kejati Minta Hakim Menolak Permohonan Praperadilan

Sidang Pra-Peradilan FPHI mencari Bukti bahwa bukan Bupati Kutai Kartanegara yang menerbitkan IUP OP untuk PT. JMB Group. Selasa, (14/7/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan sejumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara dan berkas pun telah masuk pengadilan. Penetapan tersangka itu dinilai kurang tepat, karena bupati selaku kepala daearah yang menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) justru tidak ditetapkan tersangka. Aktivis pengiat anti korupsi praperadilkan Kejaksaan Tinggi.

Dalam Sidang Pra Peradilan FPHI mencari Bukti bahwa bukan Bupati Kutai Kartanegara yang menerbitkan IUP OP untuk PT. JMB Group FPHI menyayangkan “Jawaban” dari Pihak Kejati Kaltim Selaku Termohon dalam Sidang Praperadilan yang meneliti “Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Secara Materiil Pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfatan Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara oleh PT. JMB GROUP”. karena Point-Point Jawaban dari Pihak Kejati Kaltim tersebut tidak menjawab pertanyaan dari FPHI secara substansial. Pihak Kejati KALTIM masih meng-eksepsi Legal Standing FPHI yang mengajukan Pra-Peradilan tersebut. dalam eksepsi nya Pihak Kejati Kaltim menyatakan bahwa FPHI selaku Pemohon tidak berhak mengajukan Pra-Peradilan terhadap perkara yang sedang diusut dan didakwa oleh Pihak Termohon; karena Pemohon bukan merupakan Korban langsung yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Achyar Rasydi, SH (Advokat/Sekretaris FPHI) sangat menyesalkan pernyataan dari Pihak Termohon tersebut, menurutnya kita tidak bisa memahami penafsiran hukum secara sempit dan rigid seperti itu, berdasarkan Aturan Hukum Acara Pidana mungkin tindakan Termohon sudah benar, namun Termohon mungkin lupa bahwa dalam meng-implementasikan Aturan-Aturan Hukum Acara Pidana tersebut, Asas Hukum Filosofis tidak bisa dikesampingkan, karena Asas Hukum Filosofis adalah Inti Utama dalam prinsip Penerapan hukum untuk menemukan keadilan, kebenaran serta kebijaksanaan.

Baca juga: Dugaan Korupsi PT. JMB Rugikan Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar Dalam Kasus Tambang Lahan Transmigrasi

” Terkait eksepsi dari Pihak Termohon tersebut Achyar Rasydi, SH selaku Pemohon sangat tidak sependapat; karena pembatasan hak hukum Elemen Masyarakat untuk mengetahui secara transparan terhadap proses dan tahapan penyidikan peristiwa pidana, khususnya pidana korupsi, sangat mencederai rasa keadilan atau hak hukum Masyarakat. terlebih lagi kasus korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa efeknya terhadap Masyarakat Republik Indonesia, karena yang menjadi Korban nya adalah seluruh Warga Negara Republik Indonesia,” ujar Achyar dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (14/7/2026).

Faisal, SH., MH. (Ketua FPHI) mensinyalir atau menduga kuat bahwa terjadi tindakan tebang pilih dalam proses penetapan Tersangka-Tersangka, karena hingga kini FPHI yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang berfokus pada Pengawalan Pemberantasan Kasus-Kasus Korupsi dan Kejahatan di Bidang Ekonomi atau Keuangan ini belum dapat menemukan dokumen IUP yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertambangan, jelasnya hampir seluruh IUP tersebut di setujui atau diterbitkan oleh Pucuk Pejabat Pemda. baik Bupati, Gubernur atau Presiden jika IUP tersebut PKP2B. oleh sebab itu Pra-Peradilan yang diajukan sejak Tanggal 8 Juni lalu, pada Petitum utama nya berisi.

  1. Membatalkan Penetapan Tersangka terhadap HM, BH, AS, serta seluruh Pihak Terkait lainnya; dan/atau
  2. Menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Periode 2007-2012) sebagai Tersangka; dan/atau;
  3. Memeriksa Oknum-Oknum Masyarakat Penjual Lahan Transmigrasi kepada Pihak PT. JMB Group; dan/atau
  4. Mengungkap Beneficial Ownership PT. JMB berinisial “AV” dan memeriksanya sebagai Saksi dan/atau Tersangka, dan/atau
  5. Melakukan audit resmi oleh BPK RI atau BPKP untuk menghitung Kerugian Negara secara final dan mengikat dan/atau
  6. Menyatakan wajib ada Penghentian Penyidikan terhadap Para Kadis ESDM dan Pihak PT. JMB DKK apabila terbukti bahwa perbuatan Mereka telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Transmigrasi melalui Surat No. B.209/2012.

Baca juga: Kasus Lahan Transmigrasi PT JMB, Otokritik Kejati Kaltim Tak Sentuh Akar Persoalan Penerbit SK IUP OP dan Beneficial Ownership inisial “AV”

Pihak termohon (Kejati Kaltim) menegaskan bahwa seluruh petitum tersebut berada di luar kewenangan praperadilan sebagaimana ruang lingkup yang diatur dalam KUHAP Baru dan kewenangan hakim praperadilan.

Bahwa apabila dihubungkan dengan pasal 185 KUHAP Baru, semua dalil yang diuraikan PEMOHON bukanlah objek Pra Peradilan,dan sudah memasuki materi pokok perkara , sehingga Permohonan Praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Bahwa Secara keseluruhan, replik Pemohon belum berhasil mematahkan jawaban Termohon karena, Dalil legal standing Bahwa Termohon berpendapat sebagian besar petitum Pemohon meminta hakim praperadilan Hanya bertumpu pada putusan PN yang bersifat persuasif, sedangkan Termohon mendasarkan eksepsinya pada ketentuan limitatif Pasal 161 KUHAP Baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Baca juga: 4 Eks Kadistamben Kukar Tersangka, Mengapa Penerbit IUP OP Belum Tersangka?

Dalil mengenai Kepala Dinas, Bupati, masyarakat penjual lahan, dan beneficial owner lebih banyak menyangkut penilaian terhadap arah, strategi, dan substansi penyidikan, bukan keabsahan prosedur penyidikan.

Dalil mengenai Surat Menteri Transmigrasi dan audit BPK/BPKP merupakan isu pembuktian materiil yang lazimnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara, bukan dalam praperadilan. Petitum Pemohon sebagian besar meminta hakim melakukan tindakan yang berada di luar kewenangan praperadilan, seperti memerintahkan penetapan tersangka baru atau menentukan siapa yang harus diperiksa.

Dengan demikian, apabila hakim berpegang pada ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan batas kewenangan praperadilan, eksepsi Termohon mengenai legal standing, error in objecto, dan permohonan yang kabur (obscuur libel) masih memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, kami mohon kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berkenan memberikan putusan,

Baca juga: Menambang di Lahan Disnakertrans, BT Direktur PT.JMB, PT ABE dan PT KRA di Tahan Kejati Kaltim

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan PEMOHON untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru, oleh karena itu selanjutnya Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut Dalam Essepsi,

  1. Menerima dan mengabulkan Duplik/ Eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor : 08/Pid.Pra/2026/PN.Smr.
  3. Menyatakan PEMOHON tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan Praperadilan;
  4. Menyatakan permohonan Praperadilan bukan lingkup Praperadilan (Error in Objecto);
  5. Menyatakan permohonan Praperadilan tidak jelas/kabur (Obscuur Libel).
  6. Menyatakan Permohonan Praperadilan telah gugur.

Dalam Pokok Perkara,

  1. Menerima dan mengabulkan Duplik/Jawaban/Tanggapan TERMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor : 08/Pid.Pra/2026/PN.Smr untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan TERMOHON telah melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan