Kasus Lahan Transmigrasi PT JMB, Otokritik Kejati Kaltim Tak Sentuh Akar Persoalan Penerbit SK IUP OP dan Beneficial Ownership inisial “AV”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pengungkapan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk kegiatan tambang PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur patut diapresiasi. Namun, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) menilai penegakan hukum yang berjalan masih belum menyentuh akar persoalan dan terkesan berhenti pada level “petugas lapangan”. Setidaknya ada dua anomali besar yang luput dari sorotan.
” Siapa seharusnya penerbit IUP OP sesuai UU Minerba dan ke mana lenyapnya beneficial ownership dalam perkara ini,” ujar Faisal, S.H., M.H. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) di dampingi Achyar Rasyidi, S.H.sekretaris FPHI dalam siaran pers pada media ini.
Menurut FPHI, Anomali Pertama, Siapa Penerbit IUP OP yang Sebenarnya? Kejati Kaltim hingga kini menetapkan empat tersangka dari unsur pejabat daerah, yaitu HM (Kadis Distamben Kukar periode 2005–2009), BH (Kadis Distamben Kukar periode 2009–2010), AS (Kadis ESDM Kukar periode 2010–2011), dan ADR (Kadis Distamben Kukar periode 2011–2013). Para mantan Kadis Distamben/ESDM inilah yang disebut sebagai pihak yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedural kepada tiga perusahaan.
” Di sinilah letak persoalan fundamental yang tidak pernah dijelaskan Kejati. Menurut Pasal 37 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba 2009), IUP diberikan oleh bupati/wali kota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota. Pejabat yang memiliki kewenangan atributif menerbitkan IUP adalah kepala daerah, bukan Kepala Dinas,” tegas Faisal
Baca juga: 4 Eks Kadistamben Kukar Tersangka, Mengapa Penerbit IUP OP Belum Tersangka?
Sebuah lompatan logika hukum yang berbahaya. Apakah mungkin seorang kepala dinas menerbitkan izin strategis seluas itu tanpa perintah tertulis atau lisan dari bupati? Siapa yang sesungguhnya berdiri di balik penerbitan izin-izin tersebut? Tanpa menjawab pertanyaan ini, otokritik Kejati Kaltim hanya akan menjadi operasi “tebas habis ranting tanpa menebang pohon.”
Kemudian Anomali Kedua, Beneficial Ownership yang Misterius. Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam seluruh rentetan penyidikan yang melibatkan kerugian negara hingga ratusan milyar rupiah dan tujuh tersangka dari unsur birokrasi hingga swasta, Kejati Kaltim sama sekali tidak menyentuh beneficial ownership alias pemilik manfaat sebenarnya dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Beneficial ownership adalah individu perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari suatu korporasi, yang memiliki saham lebih dari 25 persen atau memiliki kendali efektif atas perusahaan.
” Kami mendukung penuh kerja Kejati Kaltim dalam penyelamatan keuangan negara. Namun dukungan itu harus diimbangi dengan tuntutan akuntabilitas,” tambahnya
Publik dan FPHI mendesak Kejati Kaltim untuk menjawab tiga pertanyaan kunci:
- Apakah IUP OP tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan resmi bupati, dan jika ya, mengapa bupati yang menjabat saat itu tidak diperiksa sebagai penerbit kewenangan atributif sesuai Pasal 37 UU Minerba 2009 ?, FPHI yakin Kejati Kaltim punya data IUP OP PT. JMB, jelas dan terang benderang siapa yang Tanda Tangan di SK Tersebut?
- Kedua, siapakah Beneficial Owner inisial (AV) pemilik PT. SE yang menerima manfaat sebenarnya dari PT JMB, PT ABE, dan PT KRA ? Dana triliunan rupiah dari penjualan batu bara ilegal selama lebih dari satu dekade tentu tidak berhenti di rekening para direktur operasional.
- Ketiga, apakah Kejati Kaltim memiliki keberanian untuk menembus corporate veil (tabir korporasi) guna membongkar aktor intelektual yang sesungguhnya menikmati aliran dividen ilegal dari kejahatan tambang ini? (K)



