Penetapan LP2B Provinsi Kaltim Tidak Valid dan Akurat

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kalimantan Timur adalah program perlindungan lahan sawah agar tidak diubah menjadi perumahan atau industri. Pemerintah daerah sedang mengebut pendataan dan penetapan lahan ini. Daerah wajib memasukkan status LP2B ke dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing.Lokasi inventarisasi data lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan melingkupi akses 5, 6, dan 7 dengan jumlah 6 titik sampling yang berada di sekitar jalan di KM. 3,5 jalan Samarinda – Balikpapan hingga di desa Purwajaya (KM. 5) kecamatan Loa Janan. Penetapan LP2B yang dilakukan pemerintah provinsi Kalimantan Timur ternyata tidak akurat atau valid.
Pemeriksaan Semester II 2025 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2025 Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur
” Temuan Signifikan Penetapan KP2B dalam Perda RTRW maupun Penetapan LP2B dalam Perda Perlindungan LP2B termasuk pelaksanaan pengawasannya belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan risiko terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan nonpertanian dan berisiko penurunan jumlah produksi padi, potensi berkurangnya lahan pertanian pangan berkelanjutan, penetapan LP2B Provinsi Kaltim tidak valid dan akurat, dan luasan KP2B tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujar tutur Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara belum lama ini di gedung DPRD Kaltim.
Terkait dengan persoalan itu, BPK meminta pemerintah provinsi Kalimatan Timur dalam hal ini gubernur Kaltim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
” BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim agar berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot untuk menyusun data atau informasi (tekstual, numerik, dan geospasial) guna penyusunan LP2B,” tegasnya. (AZ)



