kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR di Bandung Belum Masuk Penyiksaan Versi PBB

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: YouTube Ombudsman RI).

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan kasus penyekapan YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung bukan termasuk penyiksaan. Sondang menyebut definisi penyiksaan di kasus itu tak termasuk kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal tersebut disampaikan Sondang dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Komnas Perempuan menyikapi kasus YTR yang menjadi atensi publik.

“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilansir dari detik.com, Minggu (28/6/2026).

Ia menyebut, dalam konsep Konvensi PBB itu, definisi tujuan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan adanya keterlibatan negara. Sondang pun menyinggung apakah di kasus tersebut ada pengabaian dari negara.

“Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa,” ujar Sondang.

“Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” sambungnya.

Ia mengatakan pengabaian negara di kasus YTR masih perlu didalami. Komnas Perempuan pun berkomitmen mengawal kasus tersebut dengan menurunkan tim ke Bandung.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana,” kata Sondang.

Komnas Perempuan mengatakan kasus yang menimpa YTR merupakan penganiayaan berat hingga menimbulkan dampak signifikan terhadap korban.

“Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” tambahnya.

Komnas Perempuan mendesak adanya visum menyeluruh terhadap YTR. Dengan demikian, lanjutnya, jika ditemukan perbuatan kekerasan seksual di sana maka pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.

“Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS,” imbuhnya.

(detik)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan