kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Armin Plt Disdikbud Kaltim Belum Jalankan Perintah Gubernur Rudy Mas’ud

Sejumlah guru belum dikembalikan ke SMAN 10

Armin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menginstruksikan atau memerintahkan kepada Armin selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur untuk mengevaluasi surat penugasan kepada sejumlah guru dan mengembalikan posisi guru tersebut pada sekolah masing – masing.

Surat perintah gubernur ini sepertinya belum dilaksanakan oleh Plt.Armin, indikasi ini terungkap dari pengakuan 17 guru yang berasal dari SMUN 10 yang ditugas keluar oleh Plt.Kadisdikbud Armin.

“Saya baca dari berita ini Pak. Lha ini saja saya dapatnya dari sampeyan. Dari sma 10 maupun dari Dinas tidak pernah menghubungi saya sekalipun, “ujarnya yang namanya tidak mau dimuat karena cuma sebagai guru.
Selain itu guru yang nasib nya serupa juga mengatakan posisi teman teman guru sangat lemah karena dibawah Disdikbud, bisa semaunya di otak atik.

“Masalahnya posisi saya dan teman teman ini sangat lemah, karena kami di bawah Dinas Pendidikan. Dinas bisa saja mengotak-atik kami. Buktinya, kalau status surat tugas, harusnya data Dapodik tetap SMAN 10 sebagai Sekolah induk dan sekolah sekarang sebagai sekolah non induk, tapi tiba-tiba status tersebut diubah Dinas sehingga menjadi sekolah induk dan lepas dari SMAN 10 sementara data di BKD kami tetap guru SMAN 10.”jelas perwakilan 17 Guru yang namanya tidak mau di tulis

Baca juga: Pindah Guru Tak Sesuai Aturan, Gubernur Kaltim Tegur Keras Plt Kadisdikbud Kaltim

Ditempat terpisah Kepala Sekolah Made Andyani saat dikonfirmasi Apakah 17 guru yang berasal dari SMUN 10 itu masih berstatus SMUN 10 atau sudah diluar? Kepsek SMUN 10 meminta kepada media ini untuk langsung menghibungi Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. “Bisa Tanya ke dinas Pendidikan ya, “jawabnya.

Plt Disdikbud Kaltim Armin belum mau berkomentar terkait dengan surat perintah gubernur yang meminta dirinya selaku Plt Disdikbud Kaltim untuk mengevaluasi surat penugasan tersebut dan gubernur juga memerintah agar posisi guru yang ditugaskan itu untuk kembali ditempatkan pada sekolah asalnya bertugas.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Ada 17 guru melaporkan Plt Disdikbud Kaltim Armin ke Kemendagri, BKD, Inspektorat dan Dewan Pendidikan Kaltim, karena mengeluarkan surat perintah tugas pada sejumlah guru SMA/SMK . Plt Armin saat mengeluarkan surat pemerintah penugasan itu hanya mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 26 tahun 2025 Tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan dan Berita Acara Seleksi Guru atau Kepala Sekolah Unggulan Tim Panitia seleksi pada 5 Agustus 2025.

Gubernur Rudy Mas’ud selaku orang nomor satu di pemerintahan provinsi Kalimantan nampaknya “geram” terhadap langkah yang dilakukan plt Kadisdikbud Armin dalam memperlakukan sejumlah guru tersebut, karena tidak sesuai aturan perundangan.

Baca juga: 17 Guru Laporkan Plt Kadisdikbud Ke Kemendagri, BKD, Inspektorat, Dewan Pendidikan Kaltim

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menindaklanjuti laporan tersebut melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim. Berkaitan dengan Tindak Lanjut Aduan SP4N Lapor perihal Arogansi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil telaah Inspektorat Daerah Prov. Kaltim surat penugasan yang terbit Armin selaku Plt dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan tidak menjelaskan atau mengatur mekanisme mutasi (pemindahan) guru.

Menurut Inspektorat bahwa Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pendirian dan Revitalisasi Sekolah Unggulan tidak menjelaskan atau mengatur mekanisme mutasi (pemindahan) guru.

Inspektorat juga menegaska, Pemindahan pegawai berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan bahwa, dalam hal pembinaan Pegawai ASN kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian didelegasikan kepada Gubernur dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian yang menjelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek yang kepegawaian pemberhentian pegawal. sesuai meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawal.

Selain itu, mutasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas tersebut tidak dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.3/831/BKD-S.111/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Penugasan Guru Oleh Plt Kadisdikbud Kaltim Rentan Melampui Kewenangan, Komisi IV Surati Gubernur

Berdasarkan telaah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Prov. Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud menginstruksikan kepada PIt. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur untuk, Melakukan peninjauan kembali atas pelaksanaan mutasi guru, karena proses perpindahan yang dilakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengankatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian; dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 800.1.3/831/BKD- S.11/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Internal dan Antar Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

” Mengembalikan guru-guru yang ditugaskan melalui surat perintah tugas untuk mengajar di SMAN Unggulan dan guru yang dikeluarkan dari SMAN Unggulan ke sekolah asal dan melakukan pemetaan ulang atas kebutuhan formasi guru dan Memastikan setiap proses mutasi dan pemetaan ulang tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam setiap tahapan pelaksanaannya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim dan Biro Organisasi Setda Prov. Kalimantan Timur,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud dalam surat nomor 700.1.2/ 221 /itprov-1/2026. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan