Plt Kadisdik Kaltim Armin Sudah 12 Bulan Menjabat
Plt Kepala BKD Yuli Fitriyanti Belum Jawab Konfirmasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kaltim Armin tidak terasa sudah 12 Bulan hingga sampai saat ini belum ada pejabat definitif yang dilantik Gubernur.
Masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) adalah paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali untuk 3 bulan berikutnya (maksimal total 6 bulan). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021. [1, 2, 3]
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur saat ini Yuli Fitriyanti, S.Psi., M.Si. saat dikonfirmasi media ini terkait dengan jabatan yang sudah melibihi 6 Bulan. Hingga berita ini dinaikan belum menjawab konfirmasi media ini.
Berikut adalah rincian batasan dan kewenangan Plt Kadisdik:
1. Batas Masa Jabatan
- Masa Penugasan: SK penunjukan Plt berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.
2. Batas Kewenangan
Berdasarkan Surat Edaran BKN, pejabat Plt dibatasi kewenangannya untuk menjaga netralitas dan stabilitas: [1]
- Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang mengubah status kepegawaian (pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN).
- Tidak berwenang mengeluarkan perizinan baru yang sifatnya bertentangan dengan kebijakan pejabat lama. [1, 2, 3]
3. Hak Keuangan & Tunjangan
Sebagai pejabat sementara, Plt tidak mendapatkan tunjangan jabatan struktural Kadisdik. Namun, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2022, Plt berhak mendapatkan tambahan tunjangan kinerja apabila menjabat secara penuh paling singkat 1 bulan tidak terputus. [1, 2].(QR).



