kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PT.KPB Tanggapi Pengaduan Warga RT 06 Batuah Kukar ke Komisi I DPRD Kaltim

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin | Kuasa Hukum PT. KPB, Djoko. W

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aduan warga RT 06 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, ke Komisi I DPRD Kalimantan Timur terkait dugaan rusaknya kebun sawit akibat kegiatan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah tersebut ditanggapi pihak PT.Karya Putra Borneo (KPB), pihak perusahaan sendiri menunggu langkah DPRD Kaltim.

” Kami masih menunggu undangan RDP terikait hal ini, sambil tunggu arahan dari Managemen PT KPB,” ujar Djoko W kuasa hukum PT.KPB pada media ini Selasa (12/5/2026).

Sedangkan sekretaris komisi I Salehuddin mengaku menunggu arahan dari ketua komisi I.

“Kita nunggu arahan Ketua Komisi I, sampai hari ini belum ada informasi yang masuk,” jelas Salehuddin melalui pesan percakapan WhatsApp.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, warga mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim bidang hukum dan pemerintahan.

” Sehubungan dengan terjadinya pengerusakan lahan kebun kelapa sawit yang berlokasi di RT. 06 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, yang diduga diakibatkan oleh banjir lumpur dari kegiatan pertambangan batu bara milik PT. ABK dan PT.KPB, bersama ini saya mengajukan permohonan untuk dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP), ” ujar Hamsang warga Batuah yang bersurat ke DPRD Kaltim

Menurutnya, tujuan dari permohonan ini adalah menyampaikan secara langsung kronologi dan dampak yang ditimbulkan akibat banjir lumpur terhadap lahan kebun Masyarakat, karena hal ini sangat merugikan. Kami Memohon klarifikasi dan tanggung jawab dari pihak perusahaan terkait. Kemudian, mengupayakan solusi yang adil dan transparan bagi masyarakat yang terdampak. Mendorong adanya pengawasan serta tindak lanjut dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap permasalahan tersebut.

Baca juga: Kebun Sawit Rusak Kena Banjir Lumpur, Diduga Akibat Pertambangan Batubara

” Saya berharap Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur dapat memfasilitasi pertemuan ini dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang, guna mencari penyelesaian yang seadil-adilnya. Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan kronologi kejadian dan dokumentasi foto lokasi. Saya sudah bersurat ke komisi I DPRD Kaltim,” ujar Hasmang.

Kronologi Kejadian Banjir Versi Warga

Pada tanggal 2 September 2025 telah terjadi banjir di areal kebun kelapa sawit milik Muhtar, Asman, Suryadi dan, Agus Mujari. Banjir ini terjadi selama lebih dari 2 minggu yang disebabkan oleh tertutupnya aliran air akibat dari longsoran disposal yang terlalu tinggi di wilayah kerja PT. Anugrah Bara Kaltim tepatnya di disposal Z pemilik IUP (PT Welarco Subur Jaya). Dan hal ini kami anggap clear karena pihak PT. ABK sudah memberikan kompensasi.

Kemudian tanggal 13 September 2025 saudara Muhtar bersama pihak foreman PT. RCI mendatangi sumber aliran air yang masuk ke kebun Masyarakat, dan untuk itu Telah kami temukan aliran air yang diduga buangan air limbah dari disposal milik dari PT. Karya Putra Borneo yang mengarah langsung ke kebun masyarakat.

Pada tanggal 28 September 2025 terjadi banjir lagi di kebun dan kami mengeluh kembali kepada pihak PT. ABK dan pihak PT. ABK menyatakan bahwa parit sedang diprogres sehingga kami mengambil Kesimpulan banjir biasa, jika parit sudah bagus maka air akan turun.

Sepanjang bulan Oktober, November, dan Desember 2025 telah terjadi banjir berulang bercampur lumpur, oleh karenanya kami duga kuat banjir beserta lumpur ini disebabkan oleh adanya aliran limbah milik PT. KPB.

Pada tanggal 19 Januari 2026, kami mengirimkan surat permohonan mediasi ke Kepala Desa Batuah untuk dilakukan mediasi, dan hal ini ditindaklanjuti sehingga mediasi terjadi pada tanggal 22 Januari 2026.

Point- point utama permintaan Masyarakat hasil mediasi di kantor desa Batuah adalah, Perusahaan perlu segera memindahkan aliran air yang masuk ke kebun warga sehingga titak terjadi banjir berulang yang mengakibatkan tanaman kelapa sawit sampai mati. Masyarakat meminta konpensasi selama 4 bulan ( oktober- desember 2025 dan bulan Januari 2026) akibat gagal panen dan Jika tidak bisa memindahkan aliran air, sebaiknya dilakukan pembebasan lahan sebagai Solusi permanen buat Masyarakat.

Pada tanggal 26 Januari 2025 Pihak PT. ABK berniat memberikan kompensasi sebesar 20jt hasil dari sumbangan kompensasi dari dua perusahaan yaitu: PT. KPB dan PT. ABK. Akan tetapi hal ini dari pihak masyarakat enggan menerima dengan alasan kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan kerusakan lahan yang terjadi. Masyarakat menilai ada dua kerusakan yang timbul akibat dari buangan air limbah PT. Karya Putra Borneo yaitu: yang pertama Tanaman kelapa sawit mati sekitar 50% dan kedua tanah atau areal kebun tertimbun Lumpur.

Pada tanggal 30 Januari 2026 an. Rusdi perwakilan dari masyarakat mengirimkan surat pemeberitahuan kepada Polsek loajanan yang isinya penutupan gorong- gorong air limbah yang mengarah ke kebun Masyarakat sebagai Upaya penyelamatan lingkungan kebun, hal ini dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2026.

Bahwa aliran pompa air limbah dari PT. KPB terus mengalir 24 jam sehari mengakibatkan Upaya penutupan gorong- gorong air limbah gagal dan hanya bertahan 1 hari, oleh karena itu air limbah masuk Kembali ke kebun Masyarakat.

Bahwa kejadian banjir lumpur ini mengakibatkan tanaman kelapa sawit masyarakat mati dan tanahnya pun menjadi rusak dan sampai saat ini 12 April 2026 pihak perusahaan baik dari PT. KPB maupun PT. ABK belum mengonfirmasi ulang tindak lanjut dari kejadian ini.

Bahwa sepanjang bulan Oktober sampai saat ini masyarakat gagal panen, dan untuk perbaikan/restorasi lahan pun sulit dilakukan oleh karena lumpur sudah mencapai ketinggian ± 50 cm. Bahwa terdapat dua titik lokasi yang terdampak parah akibat banjir disertai lumpur ini, yaitu milik saudara Asman dengan luas 0,6 ha dan milik saudara Muhtar dengan luas 1,2 ha, sedangkan lainnya yaitu milik Suryadi seluas 0.5ha dan milik Agus Mujari 2,7 ha hanya terdampak banjir (genangan air).

Bahwa kami menduga lahan atau kebun kami dijadikan settling pond oleh kedua Perusahaan tersebut, sehingga kami sangat dirugikan oleh kejadian ini. Bahwa dari 4 Lokasi yang terdampak kesemuanya berada di IUP PT. KPB. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan