Gubernur Kaltim Mengangkat Eks Napi Jadi Kepsek SKOI “Melawan” Menteri
Muhajir: Calon kepsek itu harus tidak pernah menjadi terpidana

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026Tanggal 9 Januari 2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam SK itu Abdul Afif, M.Pd. diangkat sebagai Kepala Sekolah Negeri Khusus Olahraga di kota Samarinda. Abdul Afif sendiri merupakan eks Narapidana (Napi). Langkah gubernur Kaltim mengangkat eks napi menuai banyak kritik diruang publik, dinilai melawan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam pasal 7 ayat 1 huruf i secara tegasnya menyebutkan bahwa, bakal calon kepsek tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, ATAU TIDAK PERNAH MENJADI TERPIDANA.
“Eks terpidana diangkat jadi kepala sekolah itu pelanggaran hukum.Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sangat ketat mengatur persyaratan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 7 sangat tegas menyatakan bahwa calon tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, ATAU TIDAK PERNAH MENJADI TERPIDANA,” tegas Muhajir SH.MH praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin
Menurutnya, langkah gubernur Kaltim yang tidak taat pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan dan membawa dampak kurang baik dalam penegakan hukum. Dalam Permendikdasmen itu sudah jelas dinyatakan dalam persyaratannya bahwa calon kepala sekolah harus TIDAK PERNAH MENJADI TERPIDANA.
Baca juga: Abdul Afif Eks Terpidana Pimpin SKOI Samarinda,Kuasa Hukum Sebut Kalpost Tendensius
“Calon kepsek itu harus tidak pernah menjadi terpidana. Apakah pidana umum, pidana khusus maupun pidana pemilu. Kalau gubernur tidak menganulir pengangkatan pak Abdul Afif yang pernah menjadi terpidana, maka gubernur Kaltim sama saja melawan Menteri Pendidikan. Ini bisa di gugat dan menjadi preseden buruk dalam di dunia pendidikan,” jelasnya lagi
Muhajir mengingatkan bahwa, keputusan gubernur Kaltim mengangkat eks Napi jadi kepala sekolah di SKOI Samarinda adalah bentuk ketidaktaatan pada regulasi yang ada.
” Mengapa gubernur Kaltim menabrak Permendikdasmen untuk mengangkat kepsek SKOI Samarinda? Saya kira pertanyaan itu mengemuka diruang publik. Permintaan anggota komisi IV bu Syahariah yang meminta gubernur mengevaluasi keputusan itu adalah rasional dan wajar untuk menjaga wibawa dan kehormatan pemerintah provinsi . Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap keputusan yang keliru, publik kini menunggu sikap gubernur,” pungkasnya.
Baca juga: Demi Kehormatan Pemprov Kaltim, SK Gubernur Terkait Eks Narapidana jadi Kepsek SMA Perlu di Evaluasi
Sebelumnya Hj. Suparmi, SH., MH Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setda Prov. Kaltim) menegaskan jika pihaknya belum menerima surat Plt Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Armin terkait dengan status Kepala Sekolah SKOI yang merupakan Eks Terpidana.
“Sampai saat ini belum ada surat permintaan advis ke kami, “tegas Hj Suparmi melalui telepon selulernya baru baru ini.
Roy Hendrayanto Kuasa Hukum Abdul Afif mengakui jika kliennya pernah di pidana. Roy menjelaskan bahwa peristiwa hukum yang pernah dijalani Abdul Afif yaitu Pidana Pemilu, sifatnya kolektif kolegial, Abdul Afif seorang PPK. Sejak dipromosikan sebagai kepala SKOI Samarinda Kliennya belum pernah dipanggil Dinas Pendidikan, terkait dengan aturan tidak pernah dipidana. Roy menjelaskan bahwa kuncinya di SKCK dan Pidana pemilu bukan pidana umum.
Baca juga: Biro Hukum Pemprov Kaltim Sebut Tidak Ada Surat Plt Kadisdik Kaltim
” Makanya SKCK keluar gitu loh ya kan. Nah, kenapa SKCK beliau (AA) keluar silakan tanya ke teman-teman kepolisian gitu. Kalau Pak Plt mau anulir tolong lihat dulu, baca dulu aturannya kan gitu ya. Kita bukan mau melawan. Kami berterima kasih Pak Abdul Afif dipromosikan menjadi kepala sekolah lagi. Kan merehabilitasi namanya. Pidananya dia bukan pidana umum, bukan pidana tipikor. Pidananya adalah pidana pemilu yang di situ isinya kolektif kolegial, bukan dia memperkaya diri sendiri. Boleh baca di putusannya. Beliau tidak ikut hanya tanda tangan saja, itu terkait C1 dan D2 terkait DA karena beliau seorang PPK .Anggota PPK memang wajib tanda tangan, kalau tidak tanda tangan di situ beliau jadi masalah juga, walaupun beliau tidak ikut plenonya teman-teman PPK pada saat itu.Saya pribadi paham itu, siapa yang bermain di PPK tersebut. Dia bukan bukan ketua ko,” jelas Roy.(TIM)



