PT.BKS Tersangka Dalam Kasus Rita Widyasari, Komisaris Pernah Beberkan Ini
Fitri: Jadi total commission fee/royalti fee yang saya terima dari PT. BKS sebesar US$ 64.808.305 dari total produksi sebesar 13.154.188 Matrik Ton

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Tiga perusahaan batu bara berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tersebut dilakukan pada bulan Februari 2026.
Salah satu perusahaan berstatus tersangka itu adalah PT.BKS, Usaha Pertambangan batubara ini pernah diungkap Fitri Junaidi sang komisaris. Fitri adalah Komisari PT BKS sejak perusahaan berdiri tahun
2004/2005.
Baca juga: KPK Tetapkan PT SKN, PT ABP, dan PT BKS Tersangka di Kasus Rita Widyasari
Fitri menerangkan bahwa yang menjadi Dirut pada tahun 2010 adalah Hermanto Jigot, dalam produksi batu bara PT BKS memberikan royaltifee berdasarkan berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 7.260/2009 tanggal
28 Mei 2009, yang dibuat oleh Handayani, SH selaku Notaris dan PPAT di Samarinda maka royalti fee sebesar USD 3,3/MT penjualan batubara harus dibagikan kepada:
- Hermanto Cigot : USD 0,22/MT
- H. Masdari : USD 0,5/MT
- Jumadi : USD 0,11/MT
- Rudiansyah Noor : USD 0,06/MT
- Saleh Abdulah : USD 0,06/MT
- Saksi : USD 0,06/MT
- Rohani : USD 0,06/MT
- Iskandar : USD 0,06/MT
- Rusfidi : USD 0,90/MT
- Idzuar : USD 0,27/MT
Menurut Fitri, Yang membagi besaran royalti fee ini adalah Hermanto Cigot selaku Direktur Utama PT. BKS pada tahun 2010.
“Jadi total commission fee/ royalti fee yang saya terima yang diterima dari PT. BKS sebesar US$ 64.808.305 dari total produksi sebesar 13.154.188 Matrik Ton,” ujar Fitri Junaidi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu tertulis dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst.
Fitri juga menerangkan bahwa dari data transaksi memang ada transfer royaltyfee kepada Dayang Kartini, Sepengetahuan Fitri jumlah yang kirimkan merupakan royalti fee USD 0,4/MT penjualan batubara PT BKS yang adalah bagian dari Rusfidi.
Baca juga:
- Abrianto Amin “Staf Khusus” Bicara Batubara Rita Widyasari (1)
- Mantan Direktur PT.SKN ” Buka Kartu” Tambang Batubara Rita Widyasari (2)
Fitri memaparkan Bahwa saham PT BKS sekarang dimiliki PT Kaltim Global Indonesia (KGI) sebesar 90 %, 6 % dimiliki oleh H. Masdari, dan 4 % dimiliki oleh Saksi (Fitri). Saham PT. KGI dipegang oleh PT. Synco Global Indonesia dan PT. Core Energy Indonesia.
Menurut Fitri,Pada Bulan Desember 2010 sesuai Akta perjanjian Nomor: 318/L/XII/SDN/2010 tanggal 04 Desember 2010,royalti fee sebesar USD 0,90/MT yang menjadi bagian Rusfidi, dialihkan sebagian yaitu
sebesar USD 0,50/MT kepada H. Masdari. Sehingga Rusfidi mendapatkan bagian sebesar USD 0,40/MT. Sejak tahun awal 2010 (kegiatan eksploitasi PT BKS berjalan), pemberian royalti fee ini
berjalan sesuai dengan pembagian diatas.
Diterangkan oleh Fitri bahwa H. Masdari : USD 0,5/MT, merupakan Direktur PT BKS dan salah satu pemegang saham awal PT BKS. Yang bersangkutan bersama Hermanto Cigot yang mendapatkan ijin Kuasa Pertambangan
Peninjauan dari Bupati Kukar Tahun 2005. H. Masdari merupakan Tim Sukses H. Syaukani (Alm) dan merupakan orang asli Tenggarong. Bahwa PT BKS hanya mempunyai ijin saja kemudian untuk operasionalnya PT BKS mencari investor, kemudian diperoleh Investor PT KGI.
Fitri juga menerangkan Bahwa kenaikan royalty fee merupakan permintaan H. Masdari dan Saksi kepada PT KGI, kemudian disepakati. Permintaan itu karena adanya kenaikan harga batu bara.
Bahwa operasional PT BKS pernah diberhentikan operasionalnya oleh Bupati Kukar (Rita Widyasari) karena adanya permasalahan debu yang dikomplain oleh masyarakat.(tim)


