Abrianto Amin “Staf Khusus” Bicara Batubara Rita Widyasari (1)

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairuddin sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rita Widyasari sebelumnya telah divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima gratifikasi, Khairuddin juga divonis terbukti dalam kasus itu.
Kini KPK sedang mendalami kasus TPPU Rita Widyasari, terutama dugaan “bermain” fee di tambang batubara. sejumlah orang pun sudah dimintai keterangan misalnya R, FJ, M, MSA, NH, AF, TSP, AL, dan I, KPK . Namun persoalan perusahaan batubara ini banyak juga terungkap dalam fakta persidangan kasus Rita Widyasari sebelumnya.
Redaksi Kalpostonline mencoba mengulik siapa saja yang bicara terkait tambang batubara mantan Bupati Kukar tersebut .
Abrianto Amin Menerima uang dari Rita Widyasari
Sosok Abrianto Amin disebut sebagai bagian dari tim 11, dia disebut sejumlah pihak sebagai “staf khusus” bupati Rita Widyasari ketika masih menjabat. Abrianto Amin pada tahun 1996 – 1999 saksi bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) WALHI, jabatan saksi saat itu adalah Direktur.
Kemudian tahun 1999 – 2000 pekerjaan saksi adalah pekerja lepas, tahun 2001 – 2010 bekerja di DPRD sebagai tenaga Honorer. Kemudian tahun 2010 – 2017 bekerja membantu Rita Widyasari. Pada tahun 2010 saksi sebagai Tim Pemenangan Rita Widyasari. Setelah tahun 2010, Abrianto mengurusi organisasi-organisasi yang
dipimpin oleh Rita Widyasari. Organisasi yang dipimpin oleh Rita Widyasari antara lain LSM SOKSI, Drumband dan Forum Kabupaten Sehat yang dibentuk setelah Rita Widyasari jadi bupati.
Bahwa untuk periode kedua, Abrianto sebagai Ketua Tim Pemenangan Rita Widyasari. Sebagai “staf khusus” bupati, Abrianto menerima uang operasional setiap bulan dari Rita Widyasari sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Menerima uang dari Rita Widyasari sejak Oktober 2011 Abrinto menerima Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- tahun 2012 seluruhnya menerima RP120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
- tahun 2013 seluruhnya menerima RP120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
- tahun 2014 seluruhnya menerima RP120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
- Untuk tahun 2015 dari bulan Januari sampai September 2015 masih menerima setiap bulan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan dari bulan Oktober sampai Desember 2015 naik menjadi Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya.
- Tahun 2016 seluruhnya menerima Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah).
- Bahwa tahun 2017 dari bulan Januari sampai Juni 2017 setiap bulannya masih sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), sehingga seluruhnya menerima sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah).
Menurut Abrianto sumber uang yang diberikan kepadanya adalah dari Rita Widyasari, dimana yang bersangkutan memiliki perusahaan tambang.
Menurut Abrianto PT. Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti adalah perusahaan tambang milik Rita Widyasari
Bahwa kepada Abrianto ditunjukkan bukti sms kepada (Khairuddin) menanyakan terkait PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti
Bahwa Abrianto menanyakan kepada Khairuddin karena adanya kemungkinan menurunnya kredibilitas dari perusahaan tersebut.
Abrianto tidak menanyakan kepada Rita Widyasari karena jarang berkomunikasi dengan Rita Widyasari. Namun Abrianto bertanya kepada Khairuddin karena biasanya pengelola batubara kenal dengan Khairuddin dan Khairuddin dekat dengan Rita Widyasari.
Selain Abrianto ada juga pihak lain yang bicara, yang menjelaskan bahwa sejak awal perusahaan memang kekurangan modal (uang), namun tetap dibagikan deviden karena itu perjanjiannya, mau dia rugi, mau dia untung, pokoknya harus siapkan uang itu. Sehingga PT Sinar Kumala Naga (PT SKN) rugi maupun untung keluarga Rita Widyasari tetap mendapatkan pembagian deviden USD3,5 (tiga setengah dollar) /m3 ton. Siapakah yang memberi keterangan itu pada penyidik……. [bersambung]


