KLH Segel 2 Perusahaan Diduga Cemari Sungai Mahakam

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan di wilayah Sungai Mahakam, yang mencemari sungai dan diduga menjadi faktor penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris)
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dilansir ANTARA, Rabu, 11 Februari.
“Demi melindungi kelestarian lingkungan hidup, termasuk mamalia asli Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam,” sambung Menteri Hanif.
Dia menyatakan penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan merata.
Hasil pengawasan KLH lewat Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) menemukan PT GBE melakukan pelanggaran berupa pelaksanaan konstruksi jetty tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara tersebut langsung ditindak tegas dengan dilakukan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya.
SelanjutnyaPT ML, berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge(CTB).
Perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah dilaksanakan. Perusahaan yang bergerak di bidangship to shiptersebut langsung ditindak tegas dengan penghentian seluruh kegiatan operasionalnya.
KLH/BPLH meminta kepada pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, hingga seluruh masyarakat, untuk terus melakukan sejumlah upaya perlindungan, termasuk edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta dorongan penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa.(redaksi)



