Komisi III Desak Pemprov Kaltim Buka Dokumen Soal Hutang PT.KPC Rp280 Miliar
Patut Ditagih jika ada dasar hukumnya

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Desakan agar gubernur Kalimantan Timur melakukan penagihan hutang kepada PT.KPC sebesar Rp280 miliar terus bergulir, bahkan gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim melakukan unjukrasa di kantor gubernur Kamis (10/7/2025).
Wakil ketua komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menanggapi serius adanya desak penagihan hutang kepada PT.KPC. Wakil rakyat ini mengaku memahami aspirasi yang berkembang diruang publik tersebut.
“Kami di Komisi III tentu memahami keresahan yang disampaikan oleh sahabat-sahabat PMII Kaltim, terkait adanya kewajiban PT KPC yang belum ditunaikan. Prinsipnya, jika memang hak daerah masih ada dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka tentu patut untuk ditagih dan diselesaikan sebagaimana mestinya,” Ujar Reza pada Kalpostonline Senin (14/7/2025).
Politis Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa, pihaknya akan melihat secara universal terkait legal kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan PT.KPC yang juga melibatkan DPRD Kaltim dalam perikatan perjanjian tersebut.
” Namun kami juga perlu melihat secara komprehensif seluruh aspek legal, kesepakatan yang pernah dibuat, serta posisi pemerintah provinsi dalam hal ini. Jangan sampai penagihan yang tidak didasari kajian kuat justru menjadi bumerang secara hukum atau melemahkan posisi tawar daerah ke depan,” tegasnya.
Baca Juga: PMII Demo Gubernur Kaltim, Desak Tagih Hutang PT.KPC Rp280 miliar
Reza yang juga Ketua Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Kaltim ini, meminta pemrintah provinsi Kalimantan Timur untuk membuka seluruh dokumen terkait dengan persoalan hutang PT.KPC Rp280 miliar tersebut
” Oleh karena itu, kami mendorong Pemprov Kaltim bersama pihak terkait untuk membuka kembali data dan dokumen secara transparan kepada publik. Jika diperlukan, DPRD Kaltim siap memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak perusahaan, Pemprov, dan elemen masyarakat agar ada kejelasan bagi semua pihak. Kami ingin penyelesaian yang tidak hanya adil bagi daerah, tapi juga tidak lepas dari koridor hukum yang berlaku.” pungkasnya.
Ditulis media ini sebelumnya.Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .

Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Baca Juga: Sebelum Hutang Dihapuskan Gubernur, PT.KPC Lebih Dulu Batalkan 2 Surat Komitmen Kompensasi
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Baca Juga: Perwakilan Pemprov Kaltim Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Gubernur “Kandas”
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur. (AZ)