kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

9 Orang JPU Siap Tuntut Eks Dirut PT.BKS Idaman Ginting Suka di Pengadilan

Lebih dari 400 Barang Bukti Dilimpahkan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera ((BKS) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur. Tiga orang tersangka itu adalah Idaman Ginting Suka (IGS) selaku eks Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, NJ selaku Kuasa Direktur dari CV ALG, dan SR selaku Direktur Utama PT RPB.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada 2017–2019 dengan total dana sebesar Rp25,8 miliar.

Kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang didaftarkan Jumat, 11 Juli 2025 Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi, Nomor Perkara:34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Juli 2025. Nomor Surat Pelimpahan B- 3172/ O.4.11/ Ft.1/07/2025

Untuk menuntut terdakwa Idaman Ginting Suka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyiapkan 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Maria Putri Rizkita Sinaga,SH. Indriasari Sikapang, SH.,  Sondang Tua Lestari SH., Ninin Armiyanti Lestari SH. Diana Marini Riyanto, SH.MH. Melva Nurelly, SH.MH. Apriadi Miradian SH.MH. Sri Rukmini Setyaningsih SH.MH. dan Rudi Susanta, S.H.M.H dikutip dari https://sipp.pn-samarinda.go.id.

Untuk menyakinkan majelis hakim terkait dugaan korupsi di PT.BKS tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyiapkan ratusan barang bukti dan diserahkan ke pengadilan, diterima Niken Gustantia Syahaddina, S.H

Baca Juga: Tersangka IGS Belum Ditahan karena Sakit, Kejati Kaltim Diminta Turunkan Dokter Independen

Dari ratusan barang bukti itu diantaranya sejumlah sertifikat tanah yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, ada juga unit Exacavator. kemudian  1 (satu) Eksemplar Surat Perjanjian Kegiatan Penambangan Batu Bara Antara PT. Raja Kutai Baru Makmur dan PT. Raihmadan Putra Berjaya Nomor : 03-RKBM-RPB/VII/2018 Tanggal 16 Juli 2018; 405. 1 (satu) Eksemplar Adendum Pertama Surat Perjanjian Kegiatan Penambangan Batu Bara Nomor : 03-RKBM-RPB/VII/2018 Tentang Kegiatan Penambangan Batu Bara Antara PT. Ra-ja Kutai Baru Makmur dan PT. Raihmadan Putra Berjaya Tanggal 08 Februari 2019 Nomor 400-405 disita dari PADLAN sebagai Karyawan Swasta . 1 (satu) bundel Rekening Koran Mandiri Giro: 148-00067777-78 (Periode: 2017-2019) a.n. Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera. Nomor 424-426.

Masih banyak lagi barang bukti yang disiapkan JPU untuk membuktikan tuntannya di Pengadilan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan